TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, memastikan kliennya tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan jika permintaan menjadi tahanan kotanya diterima.
“Pihak keluarga menjamin. Kami sebagai kuasa hukum juga menjamin,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca : Kasus Hoax, Pengacara: Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Semua Laporan
Selain itu, mereka juga menjamin bahwa Ratna tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta mempermudah jalannya proses hukum. Jaminan itu,kata insank, bertujuan untuk memenuhi syarat-syarat permohonan pengajuan tahanan kota ke penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan menjadi tahanan kota itu akan diajukan hari ini. Insank bersama tim kuasa hukum Ratna pun telah tiba di Polda Metro Jaya siang ini.
Sebelumnya, polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait cerita penganiayaan dirinya.
Polisi kemudian menahan Ratna di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan iti berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik.
Simak pula :
Pemprov DKI Hitung Uang yang Harus Dikembalikan Ratna Sarumpaet
Insank menjelaskan, kondisi fisik Ratna menjadi salah satu pertimbangan tim kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan menjadi tahanan kota. Jika menjalani tahanan di rutan, lanjut dia, Ratna akan kesusahan untuk berobat serta aktivitasnya sebagai seorang aktivis akan terbatas.
“Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh karena usianya juga sudah lanjut,” ujar Insank soal dasar pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet tersebut.