TEMPO.CO, Bekasi - Tempat praktek prostitusi di Apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, digerebek aparat dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Sebanyak 21 orang perempuan pekerja seksual (PSK) dan tiga orang laki-laki sebagai muncikari dibekuk.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan, polisi hanya menetapkan tiga orang mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi itu.
Baca : Sediakan Jasa Prostitusi, 3 Griya Pijat Ditutup Satpol PP DKI
Di antaranya, Mustakim, Saputro, dan Jenio. "Mereka ini yang memfasilitasi para pekerja seksual melayani tamunya," kata Jarius di Bekasi, Senin, 8 Oktober 2018.
Ia mengatakan, modus prostitusi yang dijalankan para tersangka yaitu membuka layanan melalui online di media sosial. Jika ada pelanggan yang tertarik maka diajak bertemu di sekitar kolam renang di kawasan apartemen tersebut. "Setelah deal, baru naik ke atas masuk ke dalam kamar," kata Jarius.
Menurut Jarius, di kamar sudah menunggu para pekerja s seksual. Adapun tarif yang dikenakan kepada para pria hidung belang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Biaya sebesar itu sudah termasuk sewa kamar, maupun jasa mucikari. "Biasanya short time," ujar Jarius.
Ia mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat, dimana ada sejumlah kamar yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi.
Simak juga :
Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Pengacara Jamin Takkan Kabur
Karena itu, polisi melakukan penyelidikan, setelah cukup bukti, polisi lalu melakukan penggerebekan pada Sabtu malam lalu dan menemukan 21 PSK, dan tiga orang laki-laki sebagai mucikari. "Kami masih mendalami kasus ini," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku praktek penyedia prostitusi itu kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat dengan Undang-undang perdagangan orang. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti berupa sejumlah telepon selular, mainan seks, dan pakaian.