TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan genap setahun berkuasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Oktober 2018 ini. Ada empat keputusan yang dikeluarkan Anies Baswedan, yang mengubah kebijakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gubernur sebelumnya. Berikut ini datanya:
- Reklamasi
Salah satu janji kampanye pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 adalah membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca juga: Kaleidoskop 2017, 10 Beda Pemerintahan Anies Baswedan dan Ahok
Pada 26 September 2018, janji kampanye itu dituntaskan dengan mengumumkan penghentian segala proyek reklamasi di pesisir Jakarta.
"Kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi menjadi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta," ujar Anies Baswedan, seusai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, 26 September 2018.
Anies Baswedan menjelaskan pihaknya mencabut izin pembangunan 13 pulau yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Ke-13 pulau itu adalah Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau J dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau L (PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah), Pulau I (PT Jaladri Kartika Eka Paksi).
Bagaimana dengan 4 pulau reklamasi yang sudah terbangun di Teluk Jakarta? Pulau C dan D (milik PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra), serta Pulau N (Pelindo II). Anies Baswedan menegaskan keempat pulau itu akan diambilalih tata ruang dan pengelolaannya oleh Pemprov DKI sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Mega proyek reklamasi yang digagas sejak kekuasaan Presiden Soeharto tahun 1995 itu berencana membentuk 17 pulau di pesisir Jakarta. Izin pembangunan pulau itu telah dikeluarkan oleh empat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo dan Basuki Purnama atau Ahok. Gubernur Djarot Saiful Hidayat dari PDIP juga setali tiga uang.
“Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Termasuk kami juga akan melakukan reklamasi pulau O, P, Q untuk menjadi Port of Jakarta," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, pada 11 April 2016.
Selain tiga pulau tersebut, Ahok mengatakan jika reklamasi Pulau K juga sedang juga dilakukan oleh salah satu BUMD DKI, yaitu PT. Pembangunan Jaya Ancol. Menurutnya, reklamasi Pulau K tersebut dilakukan untuk membuat lahan yang nantinya diperuntukkan sebagai taman hiburan.
"Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun taman hiburan sekelas Universal Studios," kata Ahok.
Baca juga: Siapa yang Dikritik Sri Mulyani: Ahok atau Anies Baswedan?