TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan selama menjalani tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kliennya tinggal bersama dua orang tahanan wanita lain di satu sel.
“Kapasitas kamar kan bisa lebih dari sepuluh orang. Tapi kan tahanan wanita tidak banyak, ya. Jadi beliau bertiga,” ujar Desmihardi kepada Tempo lewat telepon pada Senin, 8 Oktober 2018.
Baca juga: Ini Penyebab Ratna Sarumpaet Konsumsi Obat Tiap Hari di Tahanan
Sejak polisi memutuskan untuk menahan Ratna Sarumpaet, kata Desmihardi, pihak keluarga pun mengantar barang-barang untuk wanita berusia 69 tahun itu. Di antaranya kasur, bantal, buku, dan sajadah.
“Standar lah. Kasur tipis, bantal, ya standar fasilitas penjara saja,” tutur dia.
Desmihardi bersama tim kuasa hukum baru saja mengunjungi Ratna Sarumpaet sekitar pukul 13.00 WIB, Senin ini. Ia mengatakan mereka sempat berbincang banyak di ruang kunjungan rutan tersebut.
Menurut dia, tidak ada keluhan dari Ratna Sarumpaet terkait fasilitas yang ia terima sebagai tahanan. Meski harus mengkonsumsi obat dan vitamin, secara keseluruhan, kata Desmihardi, kondisi fisik Ratna tampak sehat.
“Kalau untuk kenyamanan di penjara ya seperti itu lah. Beliau menerimanya,” kata Desmihardi.
Sebelumnya, tim dari Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Soekarno - Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia.
Polisi menangkap Ratna Sarumpaet setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan dirinya.
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuannya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Simak juga: Pemprov DKI Hitung Uang yang Harus Dikembalikan Ratna Sarumpaet
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.