Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Dana DKI yang Harus Dikembalikan Ratna Sarumpaet

image-gnews
Ratna Sarumpaet. TEMPO/Subekti
Ratna Sarumpaet. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro memberikan rincian dana Rp 70 juta, yang diterima oleh seniman dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Ratna Sarumpaet.

"Tiket pesawat Rp 50.380.000, uang harian Rp 19.857.000, sama asuransi perjalanan Rp 526.000," ujar Asiantoro saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Oktober 2018.

Baca : Kakak Atiqah Hasiholan Seorang Diri Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro

Asiantoro menjelaskan dana tersebut harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, Ratna tidak jadi berangkat ke Cile, Amerika Selatan. Saat ini, kata Asiantoro, Biro Administrasi Pemprov DKI Jakarta sedang menghitung dana yang harus dikembalikan itu.

Menurut Asiantoro, untuk dana yang sudah terlanjur dibelikan tiket pesawat, Biro Administras akan menghitungnya berdasarkan uang refund tiket tersebut. "Berapanya kami enggak tahu. Tunggu proses refundnya saja lah," ujar dia.

Sebelumnya, untuk merinci pengembalian dana itu, Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta Hasanah akan membuat surat teguran untuk Disparbud DKI Jakarta. "Nanti Disparbud membuat laporannya ke kami bahwa yang bisa dibalikin ini, yang enggak ini," ucap Hasanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia memaparkan, Ratna perlu mengembalikan dana yang belum terpakai. Misalnya, uang saku dan tiket yang terlanjur dipesan. Artinya, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk memproses refund tiket pulang. Hasanah berujar, Ratna tak perlu mengembalikan tiket pergi.

Simak juga :
Ketua DPRD Tolak Becak Boleh di DKI: Buat Apa LRT dan MRT?

Pada Januari 2018 lalu, Ratna meminta dana bantuan kepada Pemprov DKI untuk berangkat ke Cile, Amerika Selatan. Dia hendak mendatangi The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Cile pada 7-12 Oktober 2018.

Namun, Ratna Sarumpaet gagal berangkat karena ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya. Saat Ratna Sarumpaet akan berangkat ke Santiago, Cile seorang diri dengan maskapai penerbangan Turkish Airlines pada Kamis, 4 Oktober 2018 pukul 21.00 WIB, Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta menangkap Ratna di Terminal 2 Bandara Soetta setelah memperoleh informasi dari Polda Metro Jaya.

M JULNIS FIRMANSYAH l LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

9 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

39 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

43 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

45 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.