TEMPO.CO, Bekasi - Salah satu tersangka kasus prostitusi online yang ditangkap di Apartemen Center Point, Bekasi, Jenio mengaku baru dua bulan menjalankan bisnisnya.
Terduga muncikari itu, Jenio, menjajakan "anak asuhnya" melalui situs jejaring sosial Facebook. Namun dia juga memberikan bantahan. "Saya tidak dapat fee, itu kebetulan pacar saya sendiri," kata Jenio kepada wartawan, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca : Polisi Gerebek Prostitusi di Apartemen di Bekasi, Modusnya?
Ia menampik tuduhan polisi bahwa menjadi mucikari dari belasan para pekerja seksual (PSK) yang ditangkap oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota di apartemen di Jalan Ahmad Yani itu pada Sabtu malam lalu. "Kebetulan ada aplikasi di HP saya, jadi ikut tertangkap," ujar Jenio berkilah.
Jenio mengatakan, pacarnya bersedia melayani pria hidung belang atas keinginan sendiri. Karena itu, Jenio lalu menawarkan melalui media sosial Facebook, dan Twitter. "Saya hanya memberikan akses, tidak mendapatkan keuntungan," ujar dia berkilah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan penyidik masih mendalami praktik prostutusi ilegal di apartemen Center Point. Pihaknya juga mempertimbangkan memeriksa pengelola apartemen tersebut. "Sejauh ini baru hasil temuan kami di lapangan," ujar Jarius.
Simak juga :
Ketua DPRD Tolak Becak Boleh di DKI: Buat Apa LRT dan MRT?
Jarius mengatakan, dalam operasi pada Sabtu lalu, pihaknya menemukan sebanyak 21 pekerja seks komersial yang tengah menunggu pelanggannya.
Polisi juga menangkap tiga orang diduga mucikari diantaranya Mustakim, Jenio, dan Saputra. "Mereka mendapatkan fee minimal Rp 100 ribu dari sekali transaksi," kata dia.
Dikatkan Jarius, modusnya menjalankan praktek prostitusi itu melalui situs jejaring sosial Facebook dan Twitter. Jika sudah ada pelanggan, maka diminta uang boking Rp 100 ribu, kemudian baru masuk ke dalam kamar yang telah disediakan. "Tarifnya bervariasi mulai Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu," ujar dia.