TEMPO.CO, Bekasi - Polisi membongkar praktik prostitusi di Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tiga pria yang didua sebagai muncikari ditangkap bersama 21 perempuan yang diduga menjadi pekerja seksual.
Berita sebelumnya: Polisi Gerebek Prostitusi di Apartemen di Bekasi, Modusnya?
Para muncikari tersebut adalah Mustakim, Saputro, dan Jenio. Mereka juga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana prostitusi atau perdagangan manusia itu. “Mereka ini yang memfasilitasi para pekerja seksual melayani tamunya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih, 8 Oktober 2018.
Menurut Jarius, kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari penghuni apartemen yang mencurigai sejumlah kamar digunakan praktik prostitusi. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Setelah bukti mencukupi, maka dilakukanlah penggerebekan pada Sabtu malam pekan lalu.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah telepon seluler, mainan seks, dan pakaian.
Jenio, salah seorang tersangka, menyatakan baru dua bulan menjalankan bisnis prostitusi. Dia mengakui menjajakan jasa prostitusi melalui situs jejaring sosial Facebook dan Twitter. “Saya tidak dapat fee, (pekerja seks) itu kebetulan pacar saya,” ucapnya.
Itu sebabnya, Jenio membantah tuduhan polisi bahwa dia menjadi muncikari untuk belasan pekerja seks yang ditangkap polisi. Menurut dia, kekasihnya bersedia melayani pengguna jasa seks atas keinginan sendiri. Karena itulah Jenio lalu menawarkan bantuan pemasaran melalui media sosial Facebook dan Twitter.
Atas bantuan akses pemasaran terhadap kekasihnya tersebut, Jenio mengaku tak memperoleh imbalan apa pun, apalagi berupa materi. “Kebetulan ada aplikasi (media sosial) di ponsel saya, jadi ikut tertangkap,” ujarnya berkilah.
Adapun Jarius menuturkan modus prostitusi yang dijalankan para tersangka adalah menjajakan para pekerja seks melalui media sosial. Pelanggan yang tertarik akan bertemu di sekitar kolam renang di kawasan apartemen tersebut. Pelanggan dimintai biaya booking alias jaminan pemesanan sebesar Rp 100 ribu. “Setelah deal (sepakat bertransaksi), baru (pelanggan) naik ke atas masuk ke kamar.”
Di kamar yang dituju, para pekerja seks sudah menunggu dengan tarif Rp 500-800 ribu untuk kencan singkat beberapa jam. Tarif itu sudah termasuk untuk sewa kamar dan jasa muncikari.
Baca: Prostitusi Menjamur di Jalur Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi
Jarius menyatakan penyidik mendalami praktik prostitusi di Apartemen Center Point sehingga mempertimbangkan memeriksa pengelola apartemen tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.