TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus lima anggota sindikat perampok minimarket yang beroperasi di Jakarta Selatan. Mereka adalah AR, 22 tahun, OF (25), F (20), DS (22) dan AW (36).
Baca: Bermodus Pura-pura Jadi Petugas PLN, Komplotan Perampok Dibekuk
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan polisi meringkus mereka di kawasan Terminal Kampung Rambutan pada Jumat pekan lalu.
"Sebagian dari mereka adalah pengamen. Tempat berkumpul mereka di Terminal Kampung Rambutan," kata Stefanus di Polres Jaksel, Senin, 8 Oktober 2018.
Sindikat begal minimarket tersebut biasa beroperasi pada dinihari. Salah satu minimarket yang pernah mereka rampok berada di Jalan RS Fatmawati, Cilandak sekitar pukul 04.00 pada 20 September lalu.
Dari minimarket tersebut, komplotan mereka mengambil uang di kasir Rp 1,7 juta di kasir dan empat telepon genggam milik karyawannya. "Mereka mengancam menggunakan celurit dan arit."
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka sindikat perampokan minimarket di Polres Jakarta Selatan, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Ia mengatakan para pelaku telah membegal minimarket lebih dari sepuluh kali di kawasan Fatmawati, Blok M, Kemang, Pondok Indah dan kawasan Jakarta Timur. "Mereka tidak segan melukai korbannya jika melawan," ujarnya.
Bahkan, dua dari lima pelaku mencoba melawan polisi ketika akan ditangkap. Akhirnya, anggotanya pun menembak kaki pelaku yang melawan, yakni AR dan OF. Adapun satu dari lima yang ditangkap, yakni AW merupakan seorang penadah.
Polisi, kata Stefanus, masih memburu dua orang pelaku yang masih buron. Pelaku tersebut adalah Rudi dan Koko.
"Komplotan mereka mencari minimarket 24 jam yang sepi. Sebelum melancarkan aksinya mereka biasa memetakan lokasi dengan berkeliling menggunakan motor," ujarnya.
Baca: Identitas Diketahui, 2 Perampok Minimarket Serpong Dikejar Polisi
Para pelaku disangkakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka yang menjadi penadah disangkakan pasal 480 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.