TEMPO.CO, Jakarta - Selain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, polisi hari ini juga akan memeriksa dokter sekaligus pemilik RSK Bina Estetika yang menangani operasi plastik aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus kebohongannya.
“Yang bersangkutan sudah hadir di sini, tapi masih dalam tahap komunikasi,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca : Ahmad Dhani Masih Tak Percaya Ratna Sarumpaet Bohongo Prabowo
Menurut Argo, polisi berencana menanyakan beberapa hal terkait rekam medis Ratna Sarumpaet di rumah sakit miliknya. Termasuk, lanjut dia, berapa kali Ratna menjalani tindakan medis serta berkonsultasi di sana.
Sidik Setiamihardja diketahui sebagai dokter yang menangani langsung operasi plastik Ratna Sarumpaet. Ratna, dalam konferensi persnya pada 3 Oktober 2018 lalu, juga mengatakan kalau Sidik merupakan dokter kepercayaan untuk menangani operasi plastiknya.
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuannya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Simak juga :
Rincian Dana DKI yang Harus Dikembalikan Ratna Sarumpaet
Polisi kemudian menangkap Ratna di Bandar Udara Soekarno - Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018. Saat itu ia akan pergi ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia. Hingga saat ini, wanita berusia 69 tahun itu masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, polisi bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.