TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Tibum) yang terkait dengan operasional becak.
Perda itu yang selama ini melarang becak beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Baca : Ketua DPRD Tolak Becak Boleh di Jakarta: Buat Apa Ada LRT dan MRT?
"Rumusannya sedang dibuat. Saya engga bisa pastikan dengan revisi itu (becak tak lagi dilarang), karena leading sector-nya bukan Dishub," ujar Masdes saat dihubungi wartawan pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Masdes mengatakan untuk poin pelarangan terhadap pengoperasian becak di Perda Tibum, Satpol PP dan Biro Hukum yang memiliki kewenangan. Masdes mengatakan pihaknya hanya akan menyesuaikan dengan teknis di lapangan.
"Tapi memang ada wacana mengakomodasi operasional becak," ujar Masdes
Saat ini, sebanyak 1.685 becak kembali beroperasi di Jakarta. Ribuan becak itu tergabung dalam Serikat Becak Jakarta (SEBAJA). Bahkan, di Kelurahan Penjagalan, Teluk Gong, Jakarta Utara, saat ini terdapat tiga shelter atau halte becak.
Meskipun saat ini dapat beroperasi dan tak ditangkap Satpol PP, belum ada payung hukum yang membolehkan becak-becak tersebut. Sebab, hingga saat ini Perda Tibum belum juga selesai direvisi.
Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdulah mengatakan sudah lama mengetahui soal rencana Pemprov DKI merevisi Perda Tibum itu. Ia berharap, Perda itu segera keluar agar becak kembali legal beroperasi di Jakarta.
Simak pula :
Satu Tahun Anies Baswedan, Tukang Becak Punya Shelter
"Kalau bisa, bunyi revisi yang isinya becak boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur. Kata atas izin gubernurnya dihilangin," ujar Rasdulah.
Menurut Rasdulah, jika direvisi kalimat itu tak diubah, ia khawatir saat Gubernur DKI Jakarta bukan Anies Baswedan, becak kembali tak diperbolehkan kembali di Jakarta. "Jadi, becak sebagai angkutan tetap lingkungan di DKI Jakarta, bukan atas izin gubernur," ungkapnya.