TEMPO.CO, Jakarta -Hasil assessment terhadap 19 pria peserta pesta lajang di Sunter Agung, Jakarta Utara, menyatakan layak untuk direhabilitasi. Proses assessment dilakukan pada Kamis, 4 Oktober lalu.
"Mereka direhab semua ke Kramat Jati," kata Kepala Polisi Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu saat dihubungi, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca : Pesta Lajang di Sunter Agung, Polisi: Ekstasi untuk Perangsang Seks
Pria yang direhabilitasi tersebut merupakan bagian dari 23 orang diciduk polisi saat tengah berpesta ekstasi di sebuah rumah, Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15, Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Ahad, 30 September, sekitar pukul 01.30 WIB.
Hasil tes urine terhadap 23 pria itu menunjukkan positif mengonsumsi ekstasi. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi saat pesta berlangsung. Para tersangka adalah DS selaku pemilik rumah, DL, TM, dan EK.
Dalam kasus ini, polisi juga tengah memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni FN, JF dan CR. Buron FN diduga merupakan pemberi 100 butir ekstasi seharga Rp 31 juta kepada DS. Ekstasi diedarkan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 September 2018.
Simak :
Pengamat Sarankan Anies Baswedan Laran Kembali Becak di Jakarta
Polisi Temukan Ponsel di Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet
Sedangkan JF diduga sebagai pengedar 10 butir ekstasi kepada tersangka DL. Transaksi keduanya berlangsung di Dragonfly Bar & Lounge, Jakarta Selatan pada Maret 2018.
Terakhir, CR diduga menjadi orang yang memberi tiga butir ekstasi kepada tersangka TM di Kuala Lumpur, Malaysia. "Mereka masih dicari," ucap Roma Hutajulu terkait kasus pesta lajang tersebut.