Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesta Lajang di Sunter Agung: 19 Pria Direhabilitasi, 3 Diburu

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kepolisian Resor Jakarta Pusat saat rilis penangkapan 23 pria sedang pesta lajang dan positif konsumsi ekstasi. Rilis berlangsung di kantor Polres Jakarta Pusat, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Kepolisian Resor Jakarta Pusat saat rilis penangkapan 23 pria sedang pesta lajang dan positif konsumsi ekstasi. Rilis berlangsung di kantor Polres Jakarta Pusat, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hasil assessment terhadap 19 pria peserta pesta lajang di Sunter Agung, Jakarta Utara, menyatakan layak untuk direhabilitasi. Proses assessment dilakukan pada Kamis, 4 Oktober lalu.

"Mereka direhab semua ke Kramat Jati," kata Kepala Polisi Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu saat dihubungi, Selasa, 9 Oktober 2018.

Baca : Pesta Lajang di Sunter Agung, Polisi: Ekstasi untuk Perangsang Seks

Pria yang direhabilitasi tersebut merupakan bagian dari 23 orang diciduk polisi saat tengah berpesta ekstasi di sebuah rumah, Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15, Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Ahad, 30 September, sekitar pukul 01.30 WIB.

Hasil tes urine terhadap 23 pria itu menunjukkan positif mengonsumsi ekstasi. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi saat pesta berlangsung. Para tersangka adalah DS selaku pemilik rumah, DL, TM, dan EK.

Dalam kasus ini, polisi juga tengah memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni FN, JF dan CR. Buron FN diduga merupakan pemberi 100 butir ekstasi seharga Rp 31 juta kepada DS. Ekstasi diedarkan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 September 2018.

Simak :

Pengamat Sarankan Anies Baswedan Laran Kembali Becak di Jakarta
Polisi Temukan Ponsel di Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet

Sedangkan JF diduga sebagai pengedar 10 butir ekstasi kepada tersangka DL. Transaksi keduanya berlangsung di Dragonfly Bar & Lounge, Jakarta Selatan pada Maret 2018.

Terakhir, CR diduga menjadi orang yang memberi tiga butir ekstasi kepada tersangka TM di Kuala Lumpur, Malaysia. "Mereka masih dicari," ucap Roma Hutajulu terkait kasus pesta lajang tersebut.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pil Yaba Narkotika Jenis Baru yang Pertama Kali Masuk Indonesia Dipasok Fredy Pratama

5 hari lalu

Pil sabu Yaba dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba jaringan Jakarta-Banjarmasin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza
Pil Yaba Narkotika Jenis Baru yang Pertama Kali Masuk Indonesia Dipasok Fredy Pratama

Dalam Bahasa Thailand, yaba berarti gila. Pil yaba memiliki fungsi meningkatkan stamina. Namun efeknya bisa mematikan.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

5 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

6 hari lalu

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) memberikan keterangan dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

Bareskrim Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang mendapat julukan Escobar Indonesia.


Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

6 hari lalu

Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

Bareskrim Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama. Publik diingatkan kembali pada Freddy Budiman.


Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

7 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

Kenapa pula kuasa hukum tak dukung sepenuhnya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelaku KDRT yang juga residivis kasus narkoba itu?


Gembong Narkoba Fredy Pratama Disebut Sebagai Escobar Indonesia

8 hari lalu

Barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers atas kasus sindikat perdagangan gelap narkoba dan TPPU jaringan Internasional di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gembong Narkoba Fredy Pratama Disebut Sebagai Escobar Indonesia

Bareskrim Polri memburu gembong narkoba Fredy Pratama sejak 2014. Disebut sebagai Escobar Indonesia.


PUPR: Respons Kekeringan Tahun Ini, Pemenuhan Air Bersih Diprioritaskan

38 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kiri) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) meninjau Bendungan Tamblang saat peresmiannya di Desa Sawan, Buleleng, Bali, Kamis 2 Februari 2023. Presiden meresmikan bendungan yang dibangun sejak tahun 2018 tersebut dengan anggaran Rp820 miliar yang memiliki kapasitas tampung 5,1 juta m3 dan luas genangan 29,8 ha yang digunakan untuk irigasi sawah dan mengurangi risiko banjir. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PUPR: Respons Kekeringan Tahun Ini, Pemenuhan Air Bersih Diprioritaskan

PUPR memprioritaskan kebutuhan air bersih bagi masyarakat dalam rangka mengatasi kekeringan.


Masa Rehabilitasi Ammar Zoni Berakhir, Ini Dua Kasus Narkoba yang Pernah Menjeratnya

47 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Rehabilitasi Ammar Zoni Berakhir, Ini Dua Kasus Narkoba yang Pernah Menjeratnya

Setelah tertangkap akibat penyalahgunaan narkoba kali keduanya, Ammar Zoni telah selesai menjalani masa rehabilitasi. Segera jalani persidangan.


Video Viral KDRT di Serpong, Pelaku Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

49 hari lalu

Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Video Viral KDRT di Serpong, Pelaku Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

Polisi Tangerang Selatan telah limpahkan berkas, bukti, dan tersangka KDRT itu ke kejaksaan.


Penyelundupan Sabu 1 Kg dan 10 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia Digagalkan

53 hari lalu

Ribuan pil ekstasi yang akan dimusnahkan ditampilkan saat konferensi persi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 8.742,2 gram sabu dan 295.363 gram ganja, serta 29.083 butir pil ekstasi. TEMPO/Haninda Hasyafa
Penyelundupan Sabu 1 Kg dan 10 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia Digagalkan

Pria dari Malaysia berupaya menyelundupkan sabu dan ekstasi melarikan diri usai melihat tim patroli Indonesia.