TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Jakarta Nirwono Joga menyarankan pemerintah DKI Jakarta mengganti becak dengan bike sharing atau sewa sepeda. Sebab, tindakan melegalkan becak seperti sekarang, menurut dia, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Kalau mau yang sesuai aturan hukum buat bike sharing seperti di Monas (Monumen Nasional)," kata Nirwono saat dihubungi, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca : Pengamat Sarankan Anies Baswedan Larang Kembali Becak di Jakarta
Nirwono menjelaskan menjadikan sepeda sebagai kendaraan pengumpan seluruh transportasi massal seperti Transjakarta, kereta, light rail transit dan mass rapid transir sudah menjadi tren di seluruh dunia. Bahkan, kebijakan tersebut menunjang gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.
Selain itu, dengan memanfaatkan sepeda sebagai pengumpan, pemerintah tidak perlu capai merevisi aturam atau membuat yang baru. Sebab, di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta sampai tahun 2030 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas, mendorong kota-kota menyediakan infrastruktur pesepeda.
"Baik jalur sepeda, sepeda sewa, bengkel sepeda, parkir sepeda sampai ruang ganti. Jadi sudah ada payung hukumnya yang kuat," ujarnya.
Nirwono menjelaskan sejak era Fauzi Bowo menjabat sebagai gubernur DKI, ia bersama komunitas bike to work telah membuat peta jalur sepeda yang bisa digunakan untuk bike sharing.
Simak :
Ketua DPRD Tolak Becak Boleh di DKI: Buat Apa Ada LRT dan MRT?
Bahkan, saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai gubernur DKI, ia pun telah melakukan survei jalur percontohan bike sharing, khususnya di kawasan Sudirman dan M.H. Thamrin lengkap dengam contoh sepeda dan gedung yang bersedia untuk menjadi tempat penyewaannya.
"Sudah didiskusikan juga dengan Dishub dan sudah presentasi dengan Pak Ahok langsung," ujar dia soal nasib bike sharing yang bisa diusulkan pengganti becak. "Tapi memang tidak ada kabarnya lagi sampai sekarang."