TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan ke penyidik kepolisian. Pengembalian telah dilakukan sejak pekan lalu dan jaksa dalam posisi menunggu kelengkapan dari kepolisian.
Baca berita sebelumnya:
Berkas Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail Telah Diserahkan ke Kejaksaan
“Kalau tidak salah dikembalikan pada Jumat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, saat ditemui di kantornya, Selasa 9 Oktober 2018.
Sufari menolak membeberkan secara detail alasan pengembalian berkas. Dia hanya mengatakan bahwa bila hasil penelitian mendapati kelengkapan formil dan materil masih kurang, berkas pasti akan dikembalikan.
Kelengkapan formil, kata dia, adalah tindakan-tindakan atau prosesdur dari penyidik dalam mencari data dan barang bukti. Sedang unsur materil apabila ada beberapa unsur pasal yang tidak dipenuhi. “Itu saja, karena tidak terpenuhi unsur-unsurnya maka kami kasih petunjuk ke penyidik,” kata Sufari.
Baca:
Diperiksa Belasan Jam, Nur Mahmudi Ismail Lolos dari Penahanan
Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail
Polres Kota Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi ismail dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka per 20 Agustus 2018. Keduanya disangka korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka hingga merugikan negara Rp 10,7 miliar.
Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, tak merespons progres penanganan kasus kliennya tersebut. Pengacara dari Harry Prihanto, Ahmar Ihsan Rangkuti, juga tak mmberikan tanggapan.