TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Said Iqbal, Sahroni, menceritakan ihwal pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018. Dalam pertemuan itu, kliennya berperan menyampaikan permohonan Ratna Sarumpaet untuk bertemu dengan Prabowo.
Baca: Said Iqbal Diperiksa, Polisi Cecar Soal Ratna Sarumpaet - Prabowo
Pada tanggal itu, di tempat yang dirahasiakan, Ratna Sarumpaet hendak menceritakan ihwal penganiayaan pada 21 September 2018 di Bandung. Akibat penganiayaan itu menyebabkan wajahnya lebam-lebam. Saat itu, Said dan Neni S. Diah tiba lebih dulu.
"Kemudian Mbak Neni S. Diah dan tak lama setelahnya Pak Amien Rais, Pak Prabowo, dan Fadli Zon," tutur Sahroni ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 9 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet, kata Sahroni saat itu memulai pembicaraan. Ratna menyampaikan cerita ihwal penganiayaan yang hampir sama dengan yang sebelumnya ia ceritakan kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada 28 September 2018 di rumahnya, daerah Kampung Melayu, Jakarta Selatan.
Prabowo, usai mendengar cerita itu langsung meminta Ratna untuk melapor ke polisi agar bisa menjalani visum et repertum. Namun, tawaran itu ditolak.
Alasannya, lanjut Sahroni, Ratna merasa pesimis kasusnya akan diusut oleh kepolisian. Prabowo tetap meminta Ratna melapor.
Bahkan Prabowo sempat menawarkan diri untuk membahas hal tersebut secara langsung dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Kalau memang seperti itu, saya akan meminta waktu dengan Bapak Kapolri," kata Sahroni menirukan perkataan Prabowo.
Aktivis Ratna Sarumpaet bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto si sebuah tempat yang dirahasiakan di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Foto: Istimewa
Prabowo bersama beberapa orang tokoh lain, termasuk Amien Rais langsung menggelar konferensi pers pada malam harinya. Dalam konferensi pers itu, Prabowo menyampaikan kronologis penganiayaan Ratna.
Belakangan, setelah polisi membongkar kegiatan dan posisi Ratna pada tanggal penganiayaan yang disebut, Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers. Ratna mengaku bahwa dia telah berbohong dan menciptakan hoax.
Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Prabowo menyesalkan kebohongan wanita berusia 69 tahun itu dan memecatnya dari tim pemenangan Prabowo - Sandiaga. Dalam jajaran timses Prabowo itu, Ratna diposisikan sebagai juru kampanye.
Polisi semula hanya menjadikan Ratna sebagai saksi, namun aktivis itu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno - Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018.
Pada saat itu ia akan pergi ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia. Hingga saat ini, wanita berusia 69 tahun itu masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Polisi Temukan Ponsel di Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet
Akibat hoax yang diciptakannya pada masa kampanye Pilpres 2019, polisi bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Pasal yang dikenakan adalah pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).