TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan rencana pemerintah DKI yang ingin melegalkan becak kembali beroperasi di Ibu Kota. Karena itu dia menolak untuk merevisi aturan tentang becak yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Becak? Tidak akan saya kasih," kata Prasetyo, Rabu, 10 Oktober 2018.
Baca: Satu Tahun Anies Baswedan, Tukang Becak Punya Shelter
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan draf revisi Perda beberapa hari lalu. Untuk membahas draf revisi itu harus ada persetujuan dari Ketua DPRD.
Prasetyo mengatakan rencana untuk melegalkan becak itu adalah sebuah langkah mundur. Sebab pekerjaan sebagai penarik becak dinilai tidak manusiawi. "Janganlah di-downgrade lagi. Naikkan tingkat kehidupan masyarakat," ujarnya.
Baca: Legalisasi Becak Melanggar Hukum? Pengamat: Ganti ke Sewa Sepeda
Becak sudah dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak era Gubernur Sutiyoso. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itulah yang akan direvisi oleh Anies Baswedan.
Anies menjamin becak tak mengganggu lalu lintas. Ia akan mengatur para tukang becak itu. Ia memastikan tukang becak tak akan ada di Jalan Thamrin atau Jalan Sudirman, namun di jalan-jalan yang tak ada jalur angkutan kota.