Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Soal Ratna Sarumpaet, Ini Pujian Amien Rais ke Penyidik

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Dewan Penasehat Partai PAN Amien Rais mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018. Amien Rais memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyebaran hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dewan Penasehat Partai PAN Amien Rais mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018. Amien Rais memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyebaran hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah selesai memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax oleh aktivis Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Ratna Sarumpaet: Sehat...

Setelah diperiksa selama enam jam, Amien Rais mengapresiasi para penyidik Polda Metro Jaya yang memperlakukannya secara terhormat. "Saya merasa dihormati, dimuliakan oleh para penyidik, jadi betul-betul suasana akrab penuh tawa," kata Amien Rais usai diperiksa Rabu, 10 Oktober 2018.

Selama pemeriksaan tersebut, kata Amien Rais, penyidik mempersilakan dirinya untuk makan, beribadah, dan mengobrol dengan orang-orang sekitarnya. Menurut Amien Rais, penyidik tidak memberi pertanyaan menjebak.

"Jadi, itu demikian smooth bagus dan pertanyaannya straight, tidak muter-muter, apalagi menjebak, terima kasih sekali," kata Amien Rais. Dia juga mengatakan, penyidik menanyakan sebanyak 30 pertanyaan kepada dirinya.

Amien Rais memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax oleh aktivis Ratna Sarumpaet. Sebelumnya polisi menjadwalkan pemeriksaan Amien Rais pada Jumat, 5 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB. Namun, Amien Rais tidak hadir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Amien Rais Diperiksa, Hanafi Rais: Ada yang Ingin Prabowo Gagal

Kabar penganiayaan kepada Ratna Sarumpaet muncul awal pekan lalu dan bergulir cepat menjadi heboh. Beredar foto wajah Ratna yang mengalami lebam-lebam menyebar di media sosial.

Beberapa tokoh di dalam koalisi partai Prabowo-Sandiaga kemudian ramai-ramai mengecam atas kasus dugaan penganiayaan itu. Prabowo Subianto dan Amien Rais pun kemudian bertemu dengan Ratna Sarumpaet.

Namun, polisi akhirnya mengungkap kebohongan yang dibuat Ratna Sarumpaet  hingga akhirnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong.Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cilem untuk pertemuan budaya di negeri benua Amerika Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

18 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

4 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

Kepala Baharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menegaskan akan membantu pengamanan penetapan hasil pleno Pemilu rencananya dilaksanakan 20 Maret.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

4 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.


MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.


MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.