TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyatakan tidak ada mekanisme pengembalian dana bagi pengembang pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Baca: Setahun Gubernur Anies Baswedan, Reklamasi Hingga Ratna Sarumpaet
Baca Juga:
Meski demikian, Pemprov DKI akan memperhitungkan infrastruktur yang telah dibangun para pengembang di sana. Kompensasi atas pembangunan di pulau reklamasi tersebut akan diberikan apabila mereka membangun di tempat lain.
“Dana tidak dikembalikan, tapi diperhitungkan. Pengembang sudah membantu Pemprov DKI Jakarta untuk membangun infrastruktur," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa 9 Oktober 2018.
Menurut Sekda DKI, kebijakan itu diambil karena pengembang umumnya tidak hanya membangun di pulau reklamasi saja, melainkan punya proyek properti di tempat lain.
“Pengembang biasanya tidak fokus mengembangkan dan membangun di satu wilayah, melainkan tersebar di tempat lain misalnya apartemen, mal, dan gedung serta kantor. Kewajiban-kewajiban lain akan diperhitungkan, jika ada,” kata Saefullah.
Pemprov DKI mencabut izin pembangunan di 13 pulau reklamasi. Pemprov DKI resmi menghentikan proyek di wilayah tersebut, sedangkan empat pulau yang diizinkan pembangunannya saat ini sedang dikelola.
Saefullah menjelaskan hingga saat ini belum menerima gugatan dan berharap tidak ada gugatan yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari pengembang.
Baca: Sebagian Izin Reklamasi Sudah Mati Sebelum Dicabut Anies Baswedan
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) terkait reklamasi saat ini sedang disusun Pemprov DKI Jakarta.