TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meminta Inspektorat DKI Jakarta memeriksa guru SMA 87 Jakarta. Salah satu guru SMA 87 disebut-sebut telah menghasut siswa untuk anti calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi.
"Kalau ada pelanggaran tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Oktober 2018.
Baca : Anies Baswedan Sebut OK OTrip Nama yang Tak Punya Makna, Kenapa?
Anies menyebut, seorang guru seharusnya mendidik dan memberi contoh kepada murid. Selain itu, Anies mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tak berpihak pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden 2019.
"Harus mengambil posisi netral," ujar Anies lagi.
Sebelumnya, beredar dugaan ada seorang guru SMA 87 Jakarta diduga menghasut siswa untuk membenci Jokowi. Kabar itu viral di media sosial.
Seorang pengadu menyebutkan, sang guru memperlihatkan video gempa dan tsunami di Palu kepada para siswa. Menurut dia, guru tersebut menyalahkan Presiden Jokowi atas banyaknya korban bergelimpangan dalam bencana alam gempa Palu Donggala.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan tindakan tersebut jika benar dilakulan oleh seorang guru.
"Sebab, sebagai seorang tenaga pendidik, apalagi yang berstatus aparatur sipil negara dilarang untuk menghasut peserta didik baik untuk menyukai atau membenci salah satu pasangan calon presiden," kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra kepada TEMPO, Rabu, 10 Oktober 2018.
Simak pula :
Esok Nama Calon Wagub DKI Dibahas, DPD Gerindra Jagokan Lagi M. Taufik
Korban Gempa dan Tsunami Palu di Donggala Mulai Kehabisan Makanan
Jasra menjelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan anak maupun Undang-Undang pemilu, setiap orang maupun lembaga diharamkan mengekSploitas anak untuk kepentingan politik. "Kalau itu terjadi berarti sudah ada pelanggaran," kata dia. KPAI pun meminta agar komisi ASN dan Dinas Pendidikan untuk menyelidiki dugaan kasus ini.
LANI DIANA | IMAM HAMDI