TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebar 500 microchip gratis untuk anjing peliharaan. Microchip ini digunakan untuk menyimpan identitas dan data-data kesehatan hewan tersebut.
Baca: Viral, Pria Ini Bunuh Anjing Pacarnya karena Cemburu
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, 500 microchip gratis itu disalurkan hanya untuk tahun ini saja. Tujuannya untuk mendukung dan mensosialisasikan pendataan anjing. “Nantinya pemilik anjing harus membeli di dokter hewan atau melalui toko online,” katanya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Menurut Sri, dengan microchip ini pemerintah lebih mudah untuk mendata kepemilikan anjing. Sehingga bila nanti ditemukan anjing di jalan, pemerintah dapat tahu siapa pemiliknya. Karena itu pemerintah DKI akan mengeluarkan kartu identitas setelah pemasangan microchip. Dalam kartu itu tertera nama anjing, jenis, umur, kelamin, dan pemiliknya.
"Pemasangan mikrocip ini juga dalam rangka pencegahan rabies, pendataan secara akurat, dan masyarakat yang bertanggung jawab," ujar Sri. "Untuk meningkatkan derajat kesehatan hewan."
Sri menuturkan, pemasangan microchip ini sebenarnya sudah menjadi program pemerintah DKI sejak 2016. Namun program itu baru dirilis sepekan. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pergub ini, kata Sri, baru diundangkan satu tahun kemudian. Alhasil, penerapannya terealisasi tahun ini. Pemasangan microchip pada anjing peliharaan ini sekarang masuk tahap sosialisasi untuk masyarakat Ibu Kota.