Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli IPB Terima Surat Gugatan Rp 510 Miliar dari Perusahaan Sawit

image-gnews
Terdakwa kasus kebakaran hutan di Jambi selalu divonis bebas.
Terdakwa kasus kebakaran hutan di Jambi selalu divonis bebas.
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, menerima surat resmi gugatan senilai Rp 510 miliar yang ditujukan kepada dirinya. Gugatan berpangkal dari kesaksiannya sebagai saksi ahli yang memberatkan perusahaan yang kemudian divonis bersalah dalam kebakaran hutan di Jambi.

Baca:
IPB Siap Bela Profesor yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan Rp 510 Miliar

“Surat resmi gugatannya baru datang dan diterima tadi pagi,” kata Bambang Hero saat dihubungi Selasa 10 Oktober 2018.

Bambang mengisahkan, dirinya ditunjuk negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut pada tahun lalu. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendudukkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), bagian dari raksasa sawit Wilmar Grup, sebagai terdakwanya. Adapun gugatan yang diterimanya kini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Sebenarnya poin dan isi gugatan yang mereka pada saya itu, sudah pernah dibahas dalam persidangan," kata Bambang Hero.

PT JJP dalam gugatannya meminta Bambang Hero dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan itu cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Sehingga segala surat – surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT JJP juga meminta agar Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Sedang kerugian moril PT JJP dinilai sebesar Rp 500 miliar.

Baca juga:
Dipanggil Polisi, Amien Rais Persoalkan Nama Muhammad Tak Ditulis
Penyerapan APBD Rendah, Ketua DPRD DKI Tiru Ketegasan Ahok

Pada 2013, PT JJP ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS KLHK karena melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup membiarkan lahan gambutnya seluas 1000 Ha terbakar. Pada 10 Juli 2017 majelis hakim memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 Ha lahan gambut terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Selain dipidana, KLHK juga menggugat perdata PT JJP. Pada 15 Juni 2016, majelis hakim PN Jakarta Utara menghukum PT JJP membayar ganti rugi materil Rp 7,1 milyar dan melakukan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 Ha Rp 22,2 miliar. Pada November 2016 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman itu.

PT JJP diperintahkan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 Ha dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Mengenal Kuda Nil Kerdil, Satwa Langka yang Hanya Tersisa Dua Ribu Ekor di Alam

3 hari lalu

Induk kuda nil membawa anaknya menuju kolam, untuk diperkenalkan kepada sejumlah anggota kelompok kuda nil. Namun naas bayi kuda nil diserang oleh sejumlah kuda nil dewasa, binatang ini dikenal sebagai salah satu hewan paling agresif. Zimbabwe, 10 Agustus 2015. Dailymail
Mengenal Kuda Nil Kerdil, Satwa Langka yang Hanya Tersisa Dua Ribu Ekor di Alam

Kelahiran bayi kuda nil kerdil di Yunani mendatangkan harapan bagi spesies langka tersebut.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

3 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

3 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

8 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

9 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.


Guru Besar IPB Kritisi Program Pembangunan Pangan Jokowi: Semua Program Itu Gagal, Ini Buktinya

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyirami pohon kelapa genjah yang ditanamnya di lahan pertanian Giriroto, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah menargetkan penanaman satu juta batang kelapa genjah di beberapa daerah di Indonesia dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif sebagai upaya membangun ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Guru Besar IPB Kritisi Program Pembangunan Pangan Jokowi: Semua Program Itu Gagal, Ini Buktinya

Target swasembada padi, jagung, kedelai melalui program UPSUS Pajale, swasembada gula, sebagai program pangan Jokowi. Guru besar IPB sebut gagal semua


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara