TEMPO.CO, Jakarta - Sejak ditinggal Sandiaga Uno menjadi calon wakil presiden pada 10 Agustus 2018, kursi Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta hingga saat ini belum terisi. Menurut aturan, kursi Wagub DKI hanya diisi oleh kader dari dua partai yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Yaitu Partai Gerinda dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Anies Baswedan Curhat Soal Kursi Wagub DKI di Acara Tabligh Akbar
Ternyata dua partai tersebut saling berebut menjagokan kadernya menjadi Wagub DKI, mendampingi Gubernur Anies Baswedan. Rebutan itu makin memanas karena Ketua Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik ngotot mengajukan dirinya.
Padahal PKS mengklaim, bahwa kursi Wagub DKI harusnya diisi oleh PKS karena sudah ada kesepatan di tingkat pusat. Yakni PKS mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (keduanya kader Gerindra) menjadi calon presiden dan wakil presden. Kompensasinya, PKS mendapat kursi Wagub DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.
Berikut ini kronologi rebutan kursi Wagub DKI antara PKS dan Gerindra.