TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus akan segera melengkapi berkas perkara dugaan korupsi bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris Daerah Harry Prihanto. Berkas yang telah dilimpahkan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok atau P19.
"Ada beberapa petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi dan saat ini Penyidik kami sedang melengkapi petunjuk tersebut," ujar Firdaus kepada Tempo, Kamis 11 Oktober 2018.
"Kalau tidak salah dikembalikan pada Jumat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, saat ditemui di kantornya, Selasa 9 Oktober 2018.
Sufari menolak membeberkan secara detail alasan pengembalian berkas. Dia hanya mengatakan bahwa bila hasil penelitian mendapati kelengkapan formil dan materil masih kurang, berkas pasti akan dikembalikan.
Simak juga :
Kerap Dirazia, Tukang Becak Tak Sulit Beli Penggantinya Seharga...
Kelengkapan formil, kata dia, adalah tindakan-tindakan atau prosesdur dari penyidik dalam mencari data dan barang bukti. Sedang unsur materil apabila ada beberapa unsur pasal yang tidak dipenuhi. “Itu saja, karena tidak terpenuhi unsur-unsurnya maka kami kasih petunjuk ke penyidik,” kata Sufari.
Polres Kota Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka per 20 Agustus 2018. Keduanya disangka korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka hingga merugikan negara Rp 10,7 miliar.