TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempersoalkan sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menolak membahas draf revisi peraturan daerah soal ketertiban umum yang mengatur becak.
"Tidak apa-apa saya sudah kirimkan suratnya. Kita tunggu jawabannya," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca : Pengamat Sarankan Anies Baswedan Larang Kembali Becak di Jakarta
Anies menyatakan telah mengirim surat kepada anggota dewan untuk membahas revisi aturan tentang becak yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Anies berujar, surat dikirim sekitar dua bulan lalu sebelum isu becak kembali ramai dibicarakan di media massa.
Menurut dia, pembahasan soal becak akan menambah ruwet seolah-olah menggambarkan transportasi roda tiga itu baru muncul di Ibu Kota. Padahal, becak masih beroperasi sampai saat ini.
Hanya saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memiliki landasan hukum yang mengatur pengoperasian becak. "Mereka beroperasi terus loh dan kita yang mengatur. Hanya selama ini kita tidsk punya landasan hukum yang kuat," ujar Anies.
Simak juga :
Becak Selalu Dicap Negatif, Anies Baswedan: Berilah Mereka Kesempatan
Sebelumnya, Prasetyo menolak membahas draf revisi Perda Ketertiban Umum yang mengatur soal becak. Prasetyo menilai, Pemprov DKI seharusnya tidak turun kelas dengan rencana melegalkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
Sekretaris DPRD Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan Pemprov DKI (Anies Baswedan) telah menyerahkan draf revisi Perda beberapa hari lalu yang didalamnya memuat aturan becak. Untuk membahas draf revisi itu harus ada persetujuan dari Ketua DPRD.