TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti regulasi soal becak yang ada di peraturan daerah. Perda tentang ketertiban umum DKI Jakarta telah melarang becak beroperasi di ibu kota.
Baca: Ketua DPRD Tolak Bahas Perda Atur Becak, Anies Baswedan Santai
"Jangan mengandai-andai. Yang jelas dalam perda diatur (becak dilarang beroperasi)," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto seusai diskusi buah manis ganjil genap di kantor ITDP Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Oktober 2018.
Menurut Budiyanto, keadaan lalu lintas di Jakarta sudah cukup padat. Bahkan, laju peningkatan kendaraan belum sebanding dengan pembangunan infrastrukturnya.
"Dampak dari kendaraan yang tak sebanding dengan pembangunan kan dampaknya untuk kemacetan sudah luar biasa," ujarnya.
Budi pun meminta pemerintah DKI melihat kenyataan bahwa perkembangan kendaraan sudah cukup tinggi di Jakarta.
"Masalah kemacetan kan sudah luar biasa. Nanti perlu tanyakan lagi ke pemda," ucapnya.
Baca: Tukang Becak Teluk Gong: Era Anies Baswedan Tak Kucing-Kucingan
Becak dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak era Gubernur Sutiyoso. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itulah yang akan direvisi oleh Anies Baswedan. agar becak legal beroperasi di DKI Jakarta.