TEMPO.CO, Bekasi - Juru bicara penghuni apartemen Grand Center Point Bekasi, Aji Ali Sabana, mengatakan, fenomena prostitusi di apartemen yang dihuninya mulai meningkat sejak terbongkarnya prostitusi online di apartemen Kalibata City.
Baca juga: Cerita Penghuni Apartemen Center Point Resah Efek Ada Prostitusi
"Sebelumnya ada (prostitusi di Center Point), tapi tidak sebanyak ini (pelaku prostitusi)," kata Aji kepada Tempo, Kamis, 11 Oktober 2018.
Polisi menemukan 21 pekerja seks komersial dan tiga orang muncikari dari kamar di tower C dan D dalam operasi pada Sabtu malam lalu. Tiga orang muncikari diantaranya Mustakim, Jenio, dan Saputra. Tiga orang muncikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular.
Menurut dia, operasi dari aparat gabungan pada akhir pekan lalu merupakan permintaan dari penghuni apartemen yang tergabung dalam perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun (PPPRS) Grand Center Point.
"Karena yang mempunyai kewenangan hukum adalah aparat kepolisian," ujar Aji. Untuk mengantisipasi praktik prostitusi di sana, kata dia, pihaknya akan meningkatkan razia internal secara berkala.
Baca juga: Prostitusi di Center Point, DPRD Panggil Para Pengelola Apartemen
Sebab, pengelolaan apartemen baru serah terima dari pengembang awal tahun ini. "Disamping ada razia rutin, ditetapkan SOP penerimaan tamu harian," ujar Aji.
Menurut Aji, warga apartemen yang menetap di sana sekitar 50-100 orang. Sedangkan jumlah unit yang ada di Tower C dan D mencapai 900-an. Artinya, mayoritas unit tak dihuni melainkan disewakan, termasuk ada yang disalahgunakan untuk prostitusi.