TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan ganjil genap dilanjutkan atau tidak setelah Asian Para Games 2018 kelar. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Pergub hanya mengatur perluasan ganjil genap hingga 13 Oktober 2018.
Baca: Alasan Transjakarta Antusias Aturan Baru Ganjil Genap Diteruskan
Soalnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 92 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 bakal berakhir pada 13 Oktober 2018.
"Pasti banyak masyarakat yang bertanya kebijakan ini akan dilanjutkan atau seperti apa," kata Sigit seusai diskusi Buah Manis Ganjil Genap di kantor ITDP Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Oktober 2018. "Kami akan berkomunikasi selain evaluasi dan kajian dari pelaksanaan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games."
Pemerintah, kata dia, ingin membuat kebijakan yang merangsang masyarakat untuk mengubah gaya hidup dari menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Kami undang semua pihak dari dunia bisnis maupun ritel sampai otomotif untuk ikut berdiskusi mengenai dampak kebijakan ini," ujarnya. "Kami kritisi juga dampak ekonominya seperti apa?"
Menurut Sigit, jika dari segi kemacetan, kebijakan ganjil genap saat ini terbukti mengurangi kemacetan dan biaya yang bahan bakar yang dibuat karena masalah itu. Bahkan, kesehatan pun demikian. "Dari segi polusi turun."
Baca: BPTJ dan Polisi Minta Anies Baswedan Pertahankan Ganjil Genap
Namun, kata dia, jika sudah sampai pada titik keseimbangan, kebijakan ganjil genap ini juga bakal berdampak pada masalah lain. Contohnya, kata dia, sebagian pengendara nantinya bakal berlomba memiliki dua kendaraan dengan pelat nomor yang berbeda untuk menyiasati aturan ini. "Kami melihat juga ke arah sana. Makanya kebijakan yang dirancang ke depan harus bisa lebih komprehensif mengatasi masalah kemacetan," ujarnya.