TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kabar bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akhirnya kembali ke tahanan setelah diperiksa selama hampir 8,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis malam 11 Oktober 2018.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menuturkan kesimpulan dari pemeriksaan itu adalah bahwa berita acara pemeriksaan telah selesai.
Baca : Kata Polisi Soal Rekam Medis Operasi Plastik Ratna Sarumpaet.
"Kesimpulannya, BAP sudah selesai. Kalau nanti penyidik masih memerlukan itu sifatnya tambahan. BAP dilakukan tanggal 4, 5, 6, dan 11 Oktober dan masih bisa 13 hari ke depan kalau masih ada yang perlu digali oleh penyidik," ujar Desmihardi kepada Tempo, Kamis, 11 Oktober 2018.
Pemeriksaan Ratna berlangsung sekitar 8,5 jam, mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 22.30 WIB hari ini.
Desmihardi menuturkan kliennya diberondong lebih dari 50 pertanyaan pada pemeriksaan itu. Adapun pemeriksaan yang dilakukan adalah pendalaman materi dari pemeriksaan sebelumnya. Menurut dia, ada beberapa perubahan dari berita acara pemeriksaan pertama dan ketiga. Kendati, ia tidak menyebutkan apa saja perubahan yang dimaksud. "Pokoknya ada beberapa, bukan substansi."
Dalam pemeriksaan itu, kata Desmihardi, ada beberapa nama baru yang disebut berkaitan dengan cuitannya di twitter. Namun, ia tidak mau merinci siapa saja pihak yang dimaksud itu. "Yang sering beredar di pemberitaan," kata dia.
Simak juga : Ratna Sarumpaet Bohong, Amien Rais: Seperti Disambar Halilintar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna Sarumpaet dilakukan guna mengkonfirmasi keterangan dari para saksi. “Tentunya apa yang ditambahkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi,” kata Argo.
Menurut Argo, keputusan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna muncul setelah penyidik melakukan analisa dan evaluasi terhadap keterangan para saksi. Adapun polisi sebelumnya telah memeriksa pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Pihak RSK Bina Estetika telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pertama pada Kamis, 4 Oktober 2018 di mana kuasa hukum rumah sakit, Arrisman, yang hadir. Dalam pemeriksaan itu, ia menolak memberikan keterangan dan rekam medis Ratna kepada polisi dengan alasan menunggu perintah dari pengadilan.
Selanjutnya, pada Selasa, 9 Oktober 2018, pendiri sekaligus pemilik RSK Bina Estetika Sidik Setiamihardja juga memenuhi panggilan penyidik. Namun, usai diperiksa, ia bungkam.
Saksi selanjutnya, Said Iqbal, diperiksa penyidik pada Selasa, 9 Oktober 2018 terkait dengan pertemuan antra Prabowo dengan Ratna pada 2 Oktober 2018 lalu. Kepada penyidik, Said menjelaskan kalau dirinya hanya dimintai tolong oleh Ratna agar dapat dipertemukan dengan Prabowo untuk menceritakan kisahnya.
Baca juga : Periksa Kejiwaan Ratna Sarumpaet, Polis Undang Psikiater
Terakhir, kemarin, Rabu, 10 Oktober 2018, polisi telah memeriksa Amien Rais. Selama pemeriksaan, penyidik menanyai Amien perihal konferensi pers oleh calon Presiden RI Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2018. Saat itu Amien Rais menyaksikan jumpa pers Prabowo.
Kabar penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet muncul awal pekan lalu dan bergulir cepat menjadi heboh setelah foto wajah Ratna yang mengalami lebam-lebam menyebar di media sosial.
CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA