TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan penahanan sebagai tahanan kota yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum tersangka kabar hoax Ratna Sarumpaet.
“Setelah dianalisa dan evaluasi oleh penyidik, permohonan itu belum dapat dikabulkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca : Polisi Periksa Ratna Sarumpaet 8,5 Jam, Ada Nama-nama Baru?
Menurut Argo, penyidik menolak permohonan tersebut lantaran saat ini kasus Ratna masih dalam tahap sidik. Sehingga, mereka masih membutuhkan beberapa pemeriksaan tambahan untuk mengkonfirmasi berbagai hal. “Kami ada pemeriksaan saksi. Hasilnya perlu kami kroscek ke Bu Ratna,” ucap dia.
Kuasa hukum beserta keluarga Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan status tahanan kota pada Senin, 8 Oktober 2018. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan pertimbangan kesehatan dan usia yang sudah lanjut mendasari permohonan tersebut.
Kliennya, Ratna Sarumpaet, dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota. “Artinya kami menilai, secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit," kata Insank.
Saat ini Ratna Sarumpaet tengah menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Polisi menahan Ratna setelah menetapkannya sebagi tersangka dalam kasus kebohongan terkait penganiayaan dirinya.
Simak juga :
Nasib Ganjil Genap Diperluas Pekan Depan, Anies Ingin Ubah Kebiasaan Warga
Kabar penganiayaan itu muncul awal pekan lalu dan bergulir cepat menjadi heboh. Beredar foto wajah Ratna Sarumpaet yang mengalami lebam-lebam menyebar di media sosial.
Namun, setelah polisi mengungkap beberapa fakta, akhirnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong. Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cilem untuk pertemuan budaya di negeri benua Amerika Selatan.