TEMPO.CO, Jakarta - Polisi hari ini, Jumat, 12 Oktober 2018, akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, dalam kasus hoax aktivis Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Nanik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebohongan (hoax) Ratna Sarumpaet.
Baca : Polisi Periksa Ratna Sarumpaet 8,5 Jam, Ada Nama-nama Baru?
“Pemeriksaan nanti akan diagendakan untuk hari Senin, 15 Oktober 2018 jam 13.00 WIB,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Argo, dalam kasus Ratna, Nanik berperan sebagai orang yang memberitahukan ihwal penganiayaan Ratna kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Diketahui juga bahwa Nanik hadir saat Ratna bertemu Prabowo pada 2 Oktober 2018 lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kata Argo, berencana menggali informasi terkait hal itu. “Ini akan kami gali keterangannya seperti apa,” tutur dia.
Pertemuan itu menjadi rangkaian kebohongan Kasus Ratna Sarumpaet ihwal penganiayaannya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Simak juga :
Nasib Guru SMA 87 yang Diduga Hasut Siswa Ditentukan Hari Ini
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaanya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Soekarno - Hatta pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu dia akan pergi ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia. Hingga saat ini, wanita berusia 69 tahun itu masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.