Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Hukum Berjalan, Raja Kerajaan Ubur Ubur Dirawat di Klinik

image-gnews
Aisyah Tusalamaja Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Aisyah Tusalamaja Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang - Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan hingga kini masih menjalani perawatan di klinik kesehatan Pabuaran, Kota Serang. Aisyah dirawat di klinik ini hingga proses hukum kasus ujaran kebencian di media sosial yang menderanya ada kepastian.

Baca juga: Kata Siswa SMAN 87 tentang Guru Terduga Hasut Murid Benci Jokowi

"Sampai berapa lama dia dibantarkan? Sampai ada keputusan atau kepastian masalah hukumnya," ujar Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin kepada Tempo, Jumat, 12 Oktober 2018.

Menurut Komarudin, Aisyah dirawat ke klinik merupakan pemenuhan hak wanita yang berusia 38 tahun itu sebagai warga negara. Karena, ahli kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Grogol yang menyatakan Aisyah mengalami gangguan jiwa berat merekomendasikan agar wanita itu mendapatkan perawatan.

"Kami sudah memenuhi hak haknya," kata Komarudin. Aisyah dirawat di klinik itu sudah berjalan empat pekan ini. Selama dirawat, kata Komarudin, Aisyah mendapatkan pengobatan dan pengawasan langsung dari dokter jiwa. "Dia juga menjalani terapi dan diperbolehkan bertemu dengan keluarganya," kata Komarudin.

Baca juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Trauma Kasus 212

Aisyah yang dijerat dengan Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) kini menunggu proses persidangan. Polisi telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kota Serang.

Aisyah yang mengklaim dirinya sebagai Raja Kerajaan Ubur Ubur dan belasan pengikutnya telah ditangkap polisi setelah santer beredar jika kelompok ini mengajarkan aliran sesat.

Rumah kediaman Raja Kerajaan Ubur ubur, Aisyah, yang dijadikan markas di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang telah dikosongkan sejak 13 Agustus 2018. Dugaan ajaran sesat dan menyimpang yang dilakukan wanita asal Sumedang, Jawa Barat, itu setelah laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pengajian di rumah itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

18 jam lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

37 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

50 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

54 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

58 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

Perawat Korea Selatan telah diberikan perlindungan hukum untuk melakukan beberapa prosedur medis yang biasanya dilakukan oleh dokter


Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

23 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT).


Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

23 Februari 2024

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

Mengantisipasi potensi dampak kecerdasan buatan terhadap penegakan hukum, Kementerian Kehakiman AS tunjuk pejabat pertama yang berfokus pada AI.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


Etika yang Perlu Diperhatikan di Klinik Dokter, Jangan Lakukan Hal Ini

5 Februari 2024

Ilustrasi rumah sakit. TEMPO/Subekti
Etika yang Perlu Diperhatikan di Klinik Dokter, Jangan Lakukan Hal Ini

Perilaku tak sopan di klinik dokter bukan hanya tak menyenangkan tapi juga berisiko pada kesehatan dan keamanan. Berikut etika yang harus diterapkan.


Guru Besar Unpad: Naskah Seruan Padjadjaran Dibuat Karena Penguasa Gunakan Hukum yang Hilang Etika dan Moral

3 Februari 2024

Perwakilan dosen dan guru besar memberi sambutan sebelum pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Guru Besar Unpad: Naskah Seruan Padjadjaran Dibuat Karena Penguasa Gunakan Hukum yang Hilang Etika dan Moral

Seruan Padjadjaran lahir dari diskusi guru besar, dosen dan alumni Unpad. Dibuat karena hukum dinilai kehilangan nilai etika dan moral.