TEMPO.CO, Bogor - Polisi mengungkap pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka masih satu keluarga,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky, Jumat, 12 Oktober 2018.
Dicky mengatakan, korban bernama Asep, 27 tahun. Mayatnya ditemukan di tempat sampah di Rancabungur pada 4 Oktober lalu. Sedangkan tersangka yang ditangkap adalah AM, HS, AR, U, J dan BS.
Berita lain: Bakar Mayat Kekasih di Pantai, Begini Motif Pembunuhan Laura
Menurut Dicky, Asep memiliki hubungan percintaan dengan putri AM. Namun AM tidak merestui hubungan itu. AM menjadi sakit hati dan marah ketika mendengar Asep telah menyetubuhi putrinya.
Atas dasar itulah AM kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Asep. Dia mengajak lima saudaranya untuk menjalankan rencana itu. “Kami mendalami pembunuhannya bukan hubungan percintaan korban,” kata Dicky.
Barang bukti yang sudah disita polisi antara lain pakaian korban, dua buah handphone, dan satu Palu. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 55 (1) Jo 338 KUHP dan atau 340 KUHP, dan atau 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.