Meski Ratna Sarumpaet sudah ditahan, sejumlah kalangan tetap melaporkan aktivis yang dulu juga dikenal menentang rezim Orde Baru itu ke Polda Metro Jaya. Pada Kamis, 11 Oktober 2018, pengacara Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya menanyakan tindak lanjut laporan dugaan ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet. "Koordinasi jadwal pemeriksaan terhadap 17 orang terlapor," kata Farhat.
Menurut Farhat, terkait dengan kebohongan Ratna Sarumpaet terdapat 17 orang yang berstatus terlapor. Laporan itu awalnya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Farhat mengatakan, pelaku kebohongan bisa diancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan orang sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan kebohongan dapat diancam hukuman 3 tahun penjara. Farhat menunjukkan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Permohonan Pengacara Ratna
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap berkas kasus kliennya segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Lebih cepat dilimpahkan lebih bagus. Biar jelas, biar punya kekuatan hukum yang jelas," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 11 Oktober 2018.
Ratna telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Total pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Desmihardi, mencapai 50-an pertanyaan. Ratna juga memohon menjadi tahanan kota, namun permintaan itu belum ditanggapi penyidik. "Kesimpulannya, BAP sudah selesai,” kata dia.
Desmihardi menuturkan, ada beberapa perubahan dari berita acara pemeriksaan pertama dan ketiga. Dalam pemeriksaan itu, kata Desmihardi, ada beberapa nama baru yang disebut berkaitan dengan cuitannya di Twitter. "Sama dengan yang sering beredar di pemberitaan".
CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA | ANTARA