TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya memanggil pelapor dan Nelty Khairiyah, guru SMAN 87 Jakarta terduga menghasut murid untuk membenci Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Tertekan, Guru Terduga Hasut Murid Benci Jokowi Batal Diperiksa
“Setelah Salat Jumat tadi sudah kami kirimkan suratnya,” kata Puadi saat Tempo hubungi pada Jumat, 12 Oktober 2018. Adapun pihak yang dipanggil, kata Paudi, adalah Kepala SMAN 87 Jakarta, Patra Patiah, Nelty Khairiyah, serta orang yang melaporkan kasus ini kepada Patra lewat pesan pendek.
Mereka diminta datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Senin, 15 Oktober 2018 untuk menjalani proses klarifikasi. Paudi menyebut telah mengetahui identitas pelapor berdasarkan pelacakan nomor telefon yang ia gunakan untuk menghubungi Kepala SMAN 87.
“Kami minta Bawaslu Jakarta Selatan untuk mengirim panggilan ke SMAN 87. Sedangkan untuk pelapor, karena di Jakarta Barat, kami sudah minta Bawaslu setempat,” ujar Puadi.
Kabar mengenai aduan siswa tentang terduga guru SMAN 87 Nelly Khairiyah menghasut murid untuk membenci Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Anies Minta Guru yang Doktrin Siswa Anti Jokowi Ditarik Sementara
Dalam informasi yang dihimpun, seorang pengadu menyebutkan guru tersebut memperlihatkan video gempa di Palu kepada para siswa. Pengadu menyebutkan guru tersebut menyalahkan Jokowi atas banyaknya korban bergelimpangan dalam bencana di Palu.
Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patiah telah menonaktifkan sementara guru Nelty sebagai guru di SMAN 87 Jakarta per 11 Oktober 2018n. Saat ini, kata Patra, Nelty diperiksa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Pendidikan DKI. Status nonaktif tersebut akan dicabut usai kasus dugaan doktrin itu selesai dan kondisi kesehatan Nelty telah pulih.