TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ari Budiman mengatakan, sanksi terhadap Nelty Khairiyah, guru yang diduga menghasut siswa membenci Presiden Joko Widodo alias Jokowi, akan ditentukan oleh inspektorat DKI Jakarta.
Baca juga: Guru Terduga Hasut Murid Benci Jokowi Tertekan Psikisnya
Namun, kata Ari, semua tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat. Saat ini pemeriksaan masih berjalan. "Sanksi terberat yang mengeluarkan inspektorat, bukan sekolah," kata Ari saat dihubungi, Jumat, 12 Oktober 2018.
Dasar hukum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin, kata Ari, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, Ari menambahkan, PNS terancam diberhentikan bila terbukti melakukan pelanggaran berat. "Tapi ini kan masih proses pemeriksaan dan belum dilihat terbukti (melanggar) tidaknya. Makanya saya belum berani menyampaikan seperti apa sanksinya," ujar Ari.
Baca juga: Guru Diduga Hasut Membenci Jokowi, Disdik: Belum Pernah Terjadi
Nelty terdaftar sebagai PNS yang bekerja sebagai guru di SMA 87 Jakarta. Dia mengajar pendidikan agama Islam. Nama Nelty mencuat setelah diduga menghasut siswa untuk membenci Jokowi.
Inspektorat DKI kini sedang memeriksa kasus Nelty. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis malam, 11 Oktober 2018. Akan tetapi, pemeriksaan ditunda lantaran guru Nelty sedang dalam kondisi tidak sehat. Pemeriksaan lanjutan diagendakan pada Senin, 15 Oktober 2018.