TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Himsar mengakui telah meminta pemblokiran terhadap satu rekening penerima pembayaran pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta. Pembebasan lahan terkait proyek runway baru bandara internasional itu.
Baca berita sebelumnya:
Dapat Pembebasan Lahan Bandara Rp 2 Miliar, Warga Ini Malah Panik
“Ini kami lakukan sebagai langkah penyelamatan uang negara,” ujarnya saat ditemui di Gedung AME kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 12 Oktober 2018.
Pernyataan Himsar ini menanggapi keluhan seorang warga Desa Rawa Rengas, Kosambi, Tangerang, bernama Bobih Kuswanto, 28 tahun. Bobih menerima pembayaran pembebasan lahan dari Angkasa Pura II sebesar Rp 2,01 miliar.
Uang itu langsung di transfer ke rekening Bank Mandiri milik Bobih. Namun, saat akan dicairkan tiba-tiba Bank Mandiri cabang Bandara Soekarno-Hatta menyatakan uang itu tidak bisa ditarik karena telah diblokir oleh pejabat BPN atas nama Sugiyadi.
Baca:
BPN Blokir Pembebasan 300 Bidang Tanah Proyek Runway Bandara
Himsar menegaskan memiliki kewenangan untuk memblokir rekening meskipun uang telah diterima pemilik lahan. Sedangkan alasannya diungkap Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi. Pemblokiran rekening Bobih, kata dia, setelah ada laporan dari pengurus desa.
"Ada permintaan desa kepada saya jika uang ini dicairkan ada pihak yang akan dirugikan, ini langkah preventif, pembekuan sementara untuk pengamanan," katanya.
Baca juga:
Alasan AP2 Kebut Bangun Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta
Sugiyadi juga mengakui meminta pemblokiran secara lisan kepada Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Bandara Soekarno-Hatta. "Belum secara tertulis, tapi jika diperlukan akan kami buat surat resminya," katanya.