TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) Tulus Abadi menyatakan pemblokiran dana pembebasan lahan oleh BPN menyalahi aturan. Menurut Tulus, pemblokiran dana nasabah di bank hanya diwenangkan kepada alat negara demi kepentingan hukum.
Baca: Pembebasan Lahan Dapat Rp 2 Miliar Tapi Diblokir, Ini Kata BPN
Pemblokiran uang nasabah itu dilakukan oleh Sugiyadi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terhadap seorang nasabah Bank Mandiri.
Sugiyadi telah meminta Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Angkasa Pura untuk memblokir dana pembebasan lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp 2, 010 miliar atas nama Bobih Kuswanto.
"Tidak boleh itu (pejabat) melakukan pemblokiran dana nasabah, yang berwenang itu alat negara; penyidik, penuntut umum dan hakim," kata Tulus melalui sambungan telepon, Jumat 13 Oktober 2018.
Dia menambahkan, kalau ada pejabat di luar penyidik, jaksa atau hakim yang melakukan pemblokiran, "patut ditelusuri dugaan permainan antara pejabat BPN dan bank," kata Tulus.
Pemblokiran dana di rekening banknya itu dialami Bobih Kuswanto, nasabah Bank Mandiri penerima dana pembayaran pembebasan lahan bandara.
Bobih merupakan satu dari ribuan warga yang mendapat pembebasan lahan bandara. Pembebasan lahan untuk pembangunan landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta berjalan panjang dan alot. Tiga tahun berjalan, pembayaran ganti rugi ribuan bidang tanah di Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung belum juga selesai.
Warga Rawa Rengas itu menerima dana tersebut dalam bentuk rekening bank pada Jumat, dua pekan lalu. Tetapi hingga Jumat, 12 Oktober 2018 uang Bobih tak kunjung bisa dicairkan.
"Menurut petugas bank Mandiri Cabang Bandara Soekarno-Hatta, uang saya diblokir orang yang mengatasnamakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Bobih kepada Tempo, Jumat, 12 Oktober 2018 ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Bobih mengatakan kebingungan dan panik apalagi uang di dalam rekening itu merupakan hak tiga ahli waris tanah yang dibebaskan untuk perluasan bandara Soekarno - Hatta.
Selain Bobih sebagai ahli waris almarhum ayahnya Waip bin Misin, di atas tanah seluas 585 meter itu ada bangunan milik dua orang pamannya yakni Yusuf dan Arsan.
"Kami juga dikejar waktu, setelah menerima rekening kami diberi waktu satu bulan untuk segera meninggalkan tempat," kata Bobih.
Bobih pun mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Gedung Angkasa Pura. "Saya mendapat jawaban mengejutkan, katanya rekening saya dibekukan atas permintaan Pak Sugiyadi pejabat BPN Kabupaten Tangerang," kata Bobih.
Dia sudah minta penjelasan Bank Mandiri apa dasar pemblokiran, karena tanah orang tuanya itu tidak ada sengketa, bahkan pajak bumi bangunan (PBB) lancar dibayarkan hingga tahun 2018.
Baca: Dapat Pembebasan Lahan Bandara Rp 2 Miliar, Warga Ini Malah Panik
"Saya bingung kok Bank Mandiri mau memblokir rekening orang tanpa surat, mereka tidak mau menunjukkan surat permintaan pemblokiran yang saya maksud," kata Bobih.