TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah meminta guru tidak memihak pada salah satu kandidat untuk Pemilu 2019. Perintah itu disampaikan melalui surat yang diedarkan ke sekolah dan komunitas pendidikan.
Simak
Anies: Guru Terduga Hasut Murid Benci Jokowi Tak Mengajar Dulu
"Jadi pendidik itu harus netral," kata Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ari Budiman, Jumat, 12 Oktober 2018.
Ari menegaskan kembali surat yang dikeluarkan instansinya itu setelah beredar kabar seorang guru di SMA Negeri 87 Jakarta Selatan diduga menghasut siswa untuk membenci salah satu kandidat presiden.
Menurut Ari, surat tersebut mengingatkan agar kepala sekolah dan guru tidak mempengaruhi siswa untuk memilih atau tidak memilih kandidat tertentu. Insiden yang terjadi di SMA Negeri 87, kata Ari, belum pernah terjadi di sekolah-sekolah lain di Jakarta.
Baca: Tertekan, Guru Terduga Hasut Murid Benci Jokowi Batal Diperiksa
Saat ini Inspektorat DKI Jakarta sedang memproses guru tersebut. Awalnya pemeriksaan akan diselesaikan Jumat lalu. Namun guru yang bersangkutan tidak bisa menjalani pemeriksaan karena kondisi psikisnya sedang tertekan. Inspektorat akhirnya menjadwalkan pemeriksaan pada Senin nanti.