Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Augie Fantinus Langsung Ditahan, Polisi: Biar Jadi Pelajaran

Reporter

image-gnews
Ilustrasi (inloughborough.com)
Ilustrasi (inloughborough.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah langsung menahan artis dan presenter Augie Fantinus usai penetapan sebagai tersangka pencemaran nama polisi Jumat malam 12 Oktober 2018. Sebelumnya Augie diperiksa maraton terkait isi video yang dibuat dan disebarkannya tentang anggota polisi jadi calo tiket Asian Para Games 2018.

Baca:

Augie Fantinus Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Polisi

Polda Metro Jaya memeriksa, menetapkan tersangka, dan menahan Augie Fantinus dengan pesan kepada masyarakat agar tidak melakukan serupa Augie yang disebut, “Menyebarkan informasi tanpa fakta melalui media sosial.”

Kutipan itu didapat dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurutnya, kasus Augie Fantinus harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan penyidik disebutnya memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif untuk menahan pria yang hobi bermain bola basket tersebut.

Augie Fantinus. Tabloidbintang.com

Dalam pemeriksaan, Augie Fantinus hanya ditemani istri, Adriana Bustami. Dia dijerat penyidik dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca: 
Kapolres Bantah Anak Buahnya Jadi Calo Tiket Asian Para Games 2018

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, beredar video yang berisi dua anggota provost yang diduga tengah menjajakan tiket ke penonton yang sedang mengantre di Hall Basket A GBK Senayan. Video itu diunggah di media sosial Instagram lewat akun @augiefantinus. “Gak boleh, pak. Bapak polisi gak boleh jualan tiket. Malah tadi nanyain, nawarin ke saya,” kata Augie Fantinus dalam video tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Augie Fantinus menuturkan kejadian itu bermula saat dirinya tengah mengantre tiket untuk menunggu pertandingan basket kursi roda. Tiba-tiba, anggota polisi mendatanginya dan berusaha menjual tiket layaknya calo. Sontak Augie Fantinus merekam kejadian tersebut. Namun, kata Augie, anggota polisi itu justru berusaha menutupi namanya dan bergegas pergi. Terlihat juga seorang panitia mengenakan seragam Asian Para Games dalam video tersebut.

Baca:

Penutupan Asian Para Games 2018, Calo Tiket Berkeliaran

“Bagi saya ini bukan soal saya hang kebetulan ditawari tiket tidak pada tempatnya. Tapi bisa memalukan penyelenggaraan Asian Para Games yang relatif baik ini dan menjadi perhatian media internasional,” tutur Augie.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu membantah anggota polisi, anak buahnya, itu calo tiket. “Itu bukan calo, setelah diperiksa dia beli tiket mau dikembalikan karena tidak jadi nonton, tapi tidak di-'refund' (dikembalikan) jadi dipegang,” ujar Roma.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

1 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


PT KAI Daop 4 Semarang Operasikan 3 Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran

2 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju gerbong Kereta Api Sindoro setibanya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 30 Desember 2023. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume penumpang kereta api jarak jauh dan lokal selama periode libur Natal 2023 per 22-25 Desember 2023 yakni sebanyak 854.974 orang atau meningkat sebesar 42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya hanya sebanyak 600.797 orang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
PT KAI Daop 4 Semarang Operasikan 3 Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran

Kereta api tambahan yang beroperasi meliputi KA Kaligung diantaranya relasi Semarang Poncol-Tegal PP.


Terkini Bisnis: BSD dan PIK Masuk PSN Jokowi Diduga Akal-akalan, Pesan Tiket Mudik Gratis ke Semarang Siang Ini

2 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terkini Bisnis: BSD dan PIK Masuk PSN Jokowi Diduga Akal-akalan, Pesan Tiket Mudik Gratis ke Semarang Siang Ini

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 26 Maret 2024 dimulai dengan Presiden Jokowi menyetujui 14 PSN baru diantaranya BSD dan PIK.


KAI Sediakan 480 Ribu Tiket Mudik Gratis Jakarta-Semarang, Pemesanan via Aplikasi Dibuka Siang Ini

2 hari lalu

Calon penumpang melakukan pembayaran pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu, 3 April 2022. Tiket kereta Lebaran sudah dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. TEMPO/Muhammad Hidayat
KAI Sediakan 480 Ribu Tiket Mudik Gratis Jakarta-Semarang, Pemesanan via Aplikasi Dibuka Siang Ini

KAI menyatakan program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?