TEMPO.CO, Tangerang - Bobih Kuswanto, 28, warga Desa Rawa Rengas Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengaku dikejar-kejar banyak orang. Bobih adalah penerima pembayaran pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 2,01 miliar tapi tak bisa menikmati uang tersebut karena dibekukan bank atas permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca berita sebelumnya:
Uang Pembebasan Lahan Rp 2 Miliar Beku, YLKI Curiga Pejabat BPN
“Saya bersembunyi. Saya dicari banyak orang karena kabarnya mau dipukuli,” kata Bobih ketika dihubungi, Sabtu 13 Oktober 2018.
Karena ketakutan, Bobih memilih tak bekerja selama dua pekan terakhir. Sehari-hari pemuda lajang tersebut mengurusi bengkel sepeda motor di daerah Kedaung Kota Tangerang, bersama beberapa kawannya. “Adik saya juga mengungsi ke rumah paman,” katanya menambahkan.
Semua berpangkal dari urusan uang Rp 2,01 miliar yang dibayarkan PT Angkasa Pura II kepada Bobih untuk pembebasan lahan warisan orang tuanya yang seluas 585 meter persegi. Tapi, sejak ditransfer uang tak bisa ditarik karena dibekukan bank atas permintaan BPN Kabupaten Tangerang.
Bobih mengatakan, uang itu hak dia dan dua pamannya. Bahkan dengan alasan menghormati, Bobih juga bersedia membagi beberapa bagian untuk tetangganya, Uci Sanusi, yang masih berkerabat dengan almarhum orangtuanya. “Saya sendiri menempati satu rumah di atas tanah itu bertiga dengan dua adik perempuan saya. Kami yatim piatu dan belum berkeluarga,” kata Bobih.
Baca berita sebelumnya:
Dapat Pembebasan Lahan Bandara Rp 2 Miliar, Warga Ini Malah Panik
Dapat Pembebasan Lahan Rp 2 Miliar, Kantor Desa Minta Rp 600 Juta?
Masalah datang ketika pengurus desa mengadu ke BPN kalau mereka menerima keluhan dari Uci Sanusi tentang pembagian uang Rp 2,01 miliar tersebut. BPN lalu meneruskannya ke Bank Mandiri yang berujung pembekuan rekening Bobih.
“Itu kan uang negara, kami sangat hati-hati jangan sampai ada warga lainnya yang dirugikan,” kata Sugiyadi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang, ketika membenarkan adanya pemblokiran tersebut.
Muklis, Sekretaris Desa Rawa Rengas, juga membenarkan mengadu ke BPN. Dia mengaku sebelumnya menerima pengaduan dari Uci Sanusi. “Ada hak dia di atas tanah itu, ya kami akomodir,” kata Muklis.
Belakangan Bobih mengaku telah dimintai uang Rp 600 juta, dengan rincian Rp 300 juta akan diberikan kepada Uci dan selebihnya merupakan administrasi desa. Selama ini dia menyatakan menolak permintaan tersebut.