TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perpanjangan sistem ganjil genap hingga 31 Desember 2018.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto memaparkan ada dua poin yang diubah dari peraturan gubernur soal perluasan ganjil genap sebelumnya.
Baca : Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018
Poin pertama sehubungan dengan dua jalan yang kini tak terkena ganjil genap. "Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb dihapus," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam, 13 Oktober 2018.
Alhasil, perpanjangan ganjil genap sampai akhir 2018 ini berlaku di sembilan jalan. Rinciannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Satu jalan lagi, yakni di sebagian Jalan S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Sebelumnya, ganjil genap berlaku di dua jalan tersebut saat perhelatan Asian Games 2018. Kebijakan itu kemudian direvisi ketika Asian Para Games 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan polisi dan instansi lain terkait sepakat tak memberlakukan ganjil genap di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sementara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat tetap diterapkan ganjil genap mulai 1 Oktober hingga berakhirnya Asian Para Games pada 13 Oktober 2018.
Poin kedua, lanjut Budiyanto, adalah perubahan waktu ganjil genap. Menurut dia, ganjil genap hanya berlangsung di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB. Sistem itu akan berlanjut pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Durasi ini lebih singkat dari ganjil genap sebelumnya yang berlaku 15 jam tanpa henti.
Simak juga :
Uang Pembebasan Lahan Dibekukan, Warga Kosambi Tetap Diminta Hengkang
"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak berlaku," ujar Budiyanto.
Perpanjangan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018. Artinya, ganjil genap yang awalnya hanya sampai Asian Para Games berakhir pada 13 Oktober 2018 kini diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.