TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran polisi Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku tawuran pelajar yang berujung pada tewasnya seorang siswa kelas X SMA Muhammadiyah 15 Slipi, Jakarta Barat, Ari Haryanto.
"Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap korban anak jo. kejahatan terhadap jiwa orang atau pembunuhan jo. pengeroyokan jo. turut serta melakukan perbuatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Stefanus Tamuntuan di Jakarta, Sabtu, 13 Oktober 2018 soal kasus tawuran itu.
Baca : Trend Berubah, Polisi : Tawuran Pelajar Kini Dilakukan Malam Hari
Penangkapan dilakukan tepatnya di Tegal Gondo Karang, Ploso, Malang, Jawa Timur pada pukul 21.30 WIB, Selasa, 9 Oktober 2018, lalu
"Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Ibnu Assakir bin Mahal, berusia 19 tahun. Saat kejadian (tawuran di Permata Hijau), ia berperan memerintahkan atau mengatur pelajar SMAN 32 Jakarta Selatan untuk tawuran dengan siswa SMA Muhammadiyah 15 Slipi Jakarta Berat. Polisi telah melakukan tindakan tegas terukur di saat pelaku berupaya melarikan diri," Stefanus menjelaskan.
Ia menambahkan, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.
Stefanus menuturkan penangkapan terhadap pelaku didasari Laporan Polisi NomorLP/124/K/IX/Sek. Keb. Lama, tanggal 01 September 2018, dan atas perbuatannya itu, pelaku terancam sanksi pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 77 C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU. RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 th. 2003 tentang PERLINDUNGAN ANAK Jo. Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Simak pula :
Alasan DKI Potong Durasi Ganjil Genap Tak Lagi 15 Jam Penuh
Ditambahkan Stefanus, Ibnu merupakan tersangka ke-11, dan sempat mengisi daftar pencarian orang (DPO) kasus tawuran pelajar yang berlangsung di sekitar lampu merah Belleza ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada pukul 03.30 WIB, Sabtu 1 September 2018.
"Kasus tawuran pelajar tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya pihak kepolisian akan melengkapi mindik, melakukan pemberkasan, dan mengirim berita perkara ke JPU untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
ANTARA