TEMPO.CO, Tangerang - Penerima uang pembebasan lahan Bandara Soekarno – Hatta senilai Rp 2,01 miliar, Bobih Kuswanto, 28 tahun, mengatakan dirinya merasa tidak nyaman, karena ada aparat desa yang meminta pembagian hasil penjualan tanah dalam jumlah yang tidak sedikit.
Baca juga: Uang Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Tak Cair, Warga Tolak Hengkang
"Saya takut dikejar-kejar orang. Seolah-olah saya hendak membawa kabur uang pembebasan lahan bandara Rp 2,01 miliar," kata Bobih kepada Tempo, Ahad, 14 Oktober 2018.
Menurut Bobih, dirinya ketakutan karena didatangi aparat Sekretaris Desa Rawa Rengas, Kosambi, Tangerang, berninisial M. "Dia mencoba memeras. Itu dilakukan tidak hanya sekali, tapi berupaya beberapa kali," ujar Bobih.
Duduk persoalanmya, Bobih menambahkan, sebelum dilakukan pembayaran oleh PT Angkasa Pura 2 sebagai juru bayar, pada 24 September 2018 pukul 20.30 WIB, dia dijemput M di rumahnya, Desa Rawa Rengas, Kosambi.
"M mengatakan saya ditunggu Pak I. Saya dibonceng ke sebuah tempat di Benda. Saya kemudian menelepon saudara sepupu, Jamil Johan alias John. Waktu itu ada juga paman saya, Yusuf," kata Bobih.
Di tempat itu (Benda), Bobih mengatakan akan mengajukan berkas pembayaran dan ada yang harus ditandatangani di berkas itu oleh aparat desa. "Bawa berkasnya, tapi desa minta 50 meter ya Bob,” kata Bobih.
“Saya tanya untuk apa 50 meter? Pak Ms mengatakan untuk materai dan administrasi desa," kata Bobih menirukan M. Bobih menolak, sambil mengatakan akan membicarakan dulu dengan ahli waris yang lain.
M sempat memaksakan agar Bobih yang memutuskan, sebab tanah itu atas nama Bobih. Nnamun Bobih tetap menolak memberikan jawaban. Besoknya, kata Bobih, M mendatangi kembali rumah Bobih.
"Pagi-pagi dia datang. Saya dibangunkan adik saya. Katanya ada Pak M. Saat itu M mengatakan bahwa US minta jatah hak tanahnya 385 meter. Menurut M, kata Bobih, US menolak 200 meter, dia maunya 385 meter,” kata dia.
Alasannya, kalau dihitung 385 dikalikan Rp 1,6 juta sama dengan Rp 600 juta. “Itu sebuah kode, artinya kalau pembebasan lahan cair, maka uang yang harus dibagi Rp 600 juta,” ucap Bobih.
Bobih menjelaskan kepada M bahwa dirinya sudah meminta tolong kepada pamannya, Arsan, untuk mendatangi US benanyakan apakah dulu ketika Bapaknya Waip bin Misin masih hidup ada jual beli tanah antara keduanya seluas 200 meter.
Arsan mengatakan kepada Bobih bahwa US membenarkan ada hak tanah US 200 meter. “Dulunya ada jual beli tanpa Akta Jual Beli (AJB) dan uangnya belum lunas dibayarkan. Hanya, nilai terhutang berapa jumlahnya tidak diketahui,” kata Bobih.
"Saya tidak mau orangtua saya tidak tenang di alam baqa, karena ini tanah warisan. Maka saya harus urus, termasuk pembagian di luar hak waris, bilamana ada hak orang lain, termasuk US," kata Bobih.
Namun kata Bobih dia menjadi heran ketika M mengatasnamakan US menyebutkan hak US tidak 200 meter, melainkan 385 meter. "Dia naikkan harga taksiran, padahal tanah kami ini ditaksir tim Appraisal dan dihargai per meter Rp 1,2 jutaan, bukan Rp 1,6 jutaan. Nah kalau dia asumsikan itu artinya 50 meter uang jatah desa ya Rp 80 juta dia minta,"kata Bobih.
Baca juga: ang Pembebasan Lahan Rp 2 Miliar Beku, YLKI Curiga Pejabat BPN
M mengatakan, ada surat dari US ditujukan kepada desa yang khawatir Bobih membawa kabur uang Rp 2,01 miliar yang didapat dari pembebasan lahan bandara itu.
“Saya bertindak atas nama desa, bukan pribadi M. Ada pengaduan US pada Jumat sore tanggal 5 Oktober 2018 setelah pembayaran di Gedung AME," kata M.
Karena ada permintaan itu maka dia minta US berkirim surat kepada des. Lantas desa akan meneruskan kepada pejabat pengadaan lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
"US minta rekening Bobih diblokir. Saya selaku pihak desa meneruskan kepada Pak Sugiyadi sebagai pejabat BPN agar meneruskan kepada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bandara Soekarno-Hatta Gedung Angkasa Pura," kata M.
Sejak itulah rekening Bobih senilai Rp 2,01 miliar itu dibekukan bank. "Saya beralasan US dan Bobih adalah warga desa kami, saya tidak mau keduanya dirugikan," ujar M.
Menurut Boboh, kejadian itu berlangsung di Gedung AME kawasan Bandara Soekarno - Hatta, tempat selama ini pembayaran hak pembebasan lahan bandara dilakukan oleh PT Angkasa Pura 2.