Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Anies Baswedan, LBH: Masih Ada Penggusuran Paksa

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpose di kawasan penggusuran Bukit Duri, Jakarta, 9 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpose di kawasan penggusuran Bukit Duri, Jakarta, 9 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan penggusuran paksa di Jakarta masih terjadi selama setahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Temuan itu berdasarkan penelitian yang diterbitkan LBH Jakarta bertajuk “Mengais di Pusaran Janji” pada 2017 dan "Masih Ada" pada 2018.

Baca juga: Augie Fantinus Jadi Tersangka, Ini Temuan Tempo Soal Calo Tiket

Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili mengakui  jumlah titik dan korban penggusuran mengalami penurunan jika dibandingkan dengan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Namun, pelanggaran HAM terkait kasus-kasus penggusuran Jakarta masih terjadi, seperti ketiadaan musyawarah, penggunaan aparat yang tidak berwenang, intimidasi, dan kekerasan, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak tanah," ujar Charlie di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Oktober 2018.

Penelitian itu dilakukan selama Januari 2017 hingga September 2018 atau pada  era Ahok, Djarot Syaiful Hidayat, dan Anies Baswedan. Tim LBH melakukan penelitian dengan metode verifikasi dan observasi lapangan di 25 titik penggusuran pada 2017. Mereka juga menggunakan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tentang program penggusuran.

Selama Januari hingga September 2018, angka penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 75 persen. Angka itu menurun dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 91 persen.

Tercatat, selama 2017 telah terjadi 110 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha. Penggusuran itu menimbulkan 1.171 keluarga korban penggusuran dan 1.732 unit yang digusur.

Sedangkan selama periode Januari hingga September 2018 telah terjadi 79 kasus dengan jumlah korban mencapai 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha. "Jumlah keduanya mengalami penurunan dibandingkan 2016 yang mencapai 193 kasus penggusuran, tapi mayoritas penggusuran masih dilakukan dengan melanggar HAM," ucap Charlie.

Dalam penelitian tersebut, LBH Jakarta menemukan selama 2017 sebanyak 80 persen penggusuran dilakukan secara sepihak. Sementara, angka itu meningkat pada Januari - September 2018 hingga 81 persen penggusuran yang dilakukan sepihak tanpa musyawarah dan solusi bagi warga terdampak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya, sebanyak 93 persen penggusuran pada 2017 dan sebanyak 77 persen penggusuran pada 2018 tidak menghasilkan solusi yang layak.

"Penggusuran Paksa mengakibatkan munculnya tunawisma dan pengangguran, hal yang membuat penggusuran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi HAM Perserikatan bangsa-bangsa pada 1993," ucap Charlie.

Charlie mengungkapkan, penggusuran era Anies Baswedan juga masih dilakukan dengan aparat berlebihan. Pada 2018, rasio rata-rata jumlah korban dan aparat yang menggusur mencapai 1 banding 3. Selain itu, penggusuran juga masih banyak melibatkan TNI dan Polri yang tidak berwenang.

Baca juga: Setelah Uang Rp 2 Miliar Ditahan BPN, Kenapa Warga Ini Ketakutan?

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihak yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Hasilnya banyak kasus penggusuran dengan tindakan kekerasan maupun perampasan harta benda pribadi," ucap Charlie.

Masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta genap setahun pada 16 Oktober 2018. Selama masa kampanyenya dulu, Anies Bswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, berjanji tidak menggusur perkampungan yang notabene masih dihuni warga DKI Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?