TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S Deyang penuhi panggilan sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet.
Baca: Kasus Hoax, Polisi Gali Isi Pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo
"Yang bersangkutan telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
Kombes Argo mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan keterangan Nanik lantaran diduga menjadi pihak yang menyampaikan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo Subianto.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat 5 Oktober. Dia ditahan usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno - Hatta Tangerang, Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018.
Baca: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Puluhan Mahasiswa Minta Fadli Zon Diperiksa
Polisi menjerat tersangka Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.