TEMPO.CO, Jakarta - Artis yang sedang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba Roro Fitria akan dikawal oleh satu orang petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri pemakaman ibundanya di Yogyakarta pada 15-16 Oktober 2018.
"Tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pengawalan, mengingat Roro Fitria masih menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu," kata anggota tim pengacara Roro Fitria, Fachrul Ulum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca : Ibunda Meninggal, Terdakwa Roro Fitria Diizinkan Hadiri Pemakaman
Fachrul Ulum menambahkan, majelis hakim untuk kasus Roro Fitria telah memberi izin bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ibunya yang wafat Senin pagi, 15 Oktober 2018.
"Di Jakarta, Roro Fitria dibatasi izinnya dari hari ini hingga pukul 18.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2018. Besok, klien kami sudah di sana (Yogyakarta), dan di hari yang sama, dia juga akan kembali ke LP Pondok Bambu," Fachrul menjelaskan.
Ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih wafat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 06.30 WIB, pagi tadi. Sekitar tiga jam sebelum meninggal, Retno sempat masuk ke ruang ICU karena kondisinya kritis.
Selepas mengetahui ibunda wafat, Roro pun mengontak tim kuasa hukum untuk meminta izin ke majelis hakim.
"Klien kami (Roro Fitria) tadi pagi mengontak via wartel (warung telekomunikasi) di sana, dia telepon sambil menangis ingin menyaksikan upacara pemakaman. Itu hak klien kami, sebagai kuasa hukum kami mengusahakan," tutur Fachrul.
Simak juga :
Ibunda Meninggal, Model Roro Fitria Terbang ke Yogyakarta
Diketahui, Retno Winingsih kerap mendampingi Roro Fitria di beberapa persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan. Di tiap sesi sidang, Retno terlihat selalu menggunakan kursi roda, mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Roro Fitria menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 28 Juni 2018. Matanya tampak berkaca-kaca dan mukanya memerah saat sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Diskusi itu membahas perihal pengajuan keberatan atau eksepsi.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 silam. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
ANTARA