TEMPO.CO, Tangerang - Permintaan Rp 600 Juta kepada pihak Bobih Kuswanto, 28 tahun penerima pembebasan lahan Bandara Soekarno - Hatta Rp 2,01 miliar untuk runway 3 dibantah Sekretaris Desa Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang, Muklis.
Kepada Tempo Muklis menjelaskan bahwa nilai Rp 600 juta itu disepakati oleh pihak Bobih dan Uci Sanusi dalam bentuk surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pada 24 September 2018.
Baca : Uang Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Bandara Dibekukan, Warga Tolak Hengkang
"Angka itu muncul dengan perhitungan tim Appraisal, nomor bidang 680 itu per meter persegi dinilai Rp 1,6 juta,"kata Muklis, Senin, 15 Oktober 2018.
Muklis menunjukkan ada perjanjian awal antara Bobih dan Uci Sanusi sebelum pembayaran melalui surat bermaterai. Dalam surat yang dokumennya diterima Tempo itu berbunyi bahwa Bobih selaku kuasa waris Waip bin Misin memiliki tanah seluas 200 meter persegi hasil ukur Badan Pertanahan Nasional BPN (BPN) seluas 585 meter persegi, atau mengalami kelebihan luas 385 meter milik Uci Sanusi.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bobih di atas materai Rp 6.000 itu juga diketahui Kepala Desa Rawa Rengas Ingkil, saksi Yusuf, paman Bobih dan Muklis.
Muklis menyatakan bahwa ada surat dari Uci ditujukan kepada desa yang khawatir Bobih membawa kabur uang Rp 2,01 miliar yang didapat dari pembebasan lahan bandara itu.
"Saya bertindak atas nama desa, bukan pribadi Muklis. Ada pengaduan Uci pada Jumat sore tanggal 5 Oktober 2018 setelah pembayaran di Gedung AME," kata Muklis.
Karena ada permintaan itu maka dia minta Uci berkirim surat kepada desa dan desa kata Muklis meneruskan kepada pejabat pengadaan lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
"Uci minta rekening Bobih diblokir, saya selaku pihak desa meneruskan kepada Pak Sugiyadi sebagai pejabat BPN agar meneruskan kepada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bandara Soekarno - Hatta Gedung Angkasa Pura,"kata Muklis.
Sejak itulah rekening Bobih senilai Rp 2,01 miliar itu dibekukan bank. "Saya beralasan Uci dan Bobih adalah warga desa kami, saya tidak mau keduanya dirugikan,"dalih Muklis.
Simak juga :
Cerita Penerima Pembebasan Lahan Bandara Cengkareng Rp 2 Miliar Dipingpong
Berkaitan surat pernyataan kelebihan luas 385 meter yang jatuh ke tangan Uci, Bobih mengatakan tidak pernah membuat pernyataan itu.
"Secara lisan saja melalui paman saya Arsan saya beritikad baik membagi dengan Pak Uci, 200 meter dan itu disetujui, bukan 385 meter," kata Bobih terkait buntut dana pembebasan lahan tersebut.