TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menganggap, pemberlakuan sistem ganjil genap efektif untuk mencapai target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023. Isinya agar kecepatan mobil di Jakarta mencapai 21 kilometer di 41 koridor utama jalan.
"Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018, itu lebih kepada pencapaian target," kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca : Alasan DKI Potong Durasi Ganjil Genap Tidak Lagi 15 Jam Penuh
Sigit memaparkan telah terjadi peningkatan kecepatan laju kendaraan yang sesuai target di sejumlah jalan terdampak ganjil genap. Peningkatan itu misalnya berlangsung di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan S. Parman, dan Jalan Gatot Subroto.
Saat perluasan ganjil genap, Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin yang sebelumnya diberlakukan sistem itu juga mengalami peningkatan kecepatan, meski tak signifikan. Sigit mengklaim, ada penambahan jumlah pengguna transportasi umum di ruas jalan ini.
"Nantinya di 2030 kecepatan rata-rata di ruas jalan tersebut adalah 35 kilometer per jam dengan moda share 60 persen ke public transport," jelas Sigit.
Spanduk pemberitahuan uji coba perluasan sistem ganjil genap terpasang di jalan Rasuna Said, Jakarta, 2 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perluasan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games dinilai memberikan empat dampak positif. Tiga dampak itu antara lain peningkatan kecepatan laju kendaraan, peningkatan pengguna transportasi umum, penurunan waktu tempuh, dan penurunan angka pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama polisi dan instansi terkait sepakat memperpanjang perluasan ganjil genap usai perhelatan dua ajang olahraga internasional. Selain membuahkan dampak baik, ganjil genap dipertahankan untuk mencapai target RKPD 2018 dan RPJMD 2018-2023.
Simak juga :
Fahri Hamzah vs Sohibul Iman, Besok Polisi Periksa Presiden PKS
Dasar hukum perpanjangan itu, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018. Ganjil genap diperpanjang sampai 31 Desember 2018.
Waktu pelaksanaan ganjil genap diperluas itu yakni Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dilanjutkan 16.00-20.00 WIB. Sistem ini tak berlaku di Sabtu-Minggu dan hari libur.