TEMPO.CO, Bekasi - Budayawan Bekasi, Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan sempat menolak keras kehadiran Meikarta di Cikarang. Bahkan dia sempat menulis puisi pada Mei 2017 lalu ketika gencar-gencarnya akan dibangun kawasan permukiman di atas lahan seluas hingga 500 hektare oleh Grup Lippo.
Baca juga: Bupati Bekasi dan Meikarta Dinilai Kualat, Kini Menuai Badai
Berikut ini puisi Komarudin Ibnu Mikam.
Surat Cinta untuk Meikarta
Tiba-tiba namamu mencelat menohok otak dan sumsum tulang....
Demi Allah, Aku tidak benci dengan namamu...
Biasa saja.....
Hanya, perlu kau tahu bahwa kehadiranmu membuat Tanah Bekasi meradang....
Membekap Tanah bercumbu dengan air....
Memblokir adem aer membasahi bumi...
Membiarkan bergelombang menggelontor ke dataran lebih rendah....
Padahal perut Bumi membutuhkan Air pelepas kerontang peradaban....
Kau timpakan beban berlebih untuk Tanah Bekasi....
Mei, di wilayah situ sudah ada Kampung yang terlebih dulu ada....
Lebih dulu..
Lebih Tua...
Dengan Sejarah dan Budaya tersimpan di dalamnya...
Kau tak sadar kah bahwa Kau membunuh masa silam....?
Menggerus Budaya dan Tradisi lokal....
Mengenyahkan kearifan lokal ke Tong Sampah Peradaban....
Mei, Kau begitu mempesona dan kerlingmu membuat banyak yang tak berdaya....
Kau menipu....
Karena yang kau lakukan tak lebih dari merampok oksigen...
Kau dirikan pagar untuk membedakan penghunimu sbg Manusia2'khusus yang memiliki keistimewaan karena segepok rupiah...
Berhentilah atau Alam akan menghukummu....
Berhentilah atau Tanah Tua ini akan menebarkan Hukuman....
Karena kuwalat....
Kuwalat....
Kuwalat...
Kuwalat....
Ini kusampaikan
Setelah itu TERSERAH.....
#TolakMeikarta
Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, CEO Lippo Group James Riady, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya di acara topping off dua tower di Meikarta, 29 Oktober 2017. TEMPO | ADI WARSONO
Simak juga: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang Berujung Suap
Kini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap hingga Rp 7 miliar dari proyek Meikarta.