TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mangkir dari pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Derian memastikan Sohibul idak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini.
Baca: Fahri Hamzah vs Sohibul Iman, Besok Polisi Periksa Presiden PKS
Polisi pun berencana menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadapnya.“Ya, nanti kami panggil yang kedua lah,” ujar Adi ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Menurut Adi, Sohibul Iman tak dapat hadir lantaran ada agenda lain yang harus ia hadiri. Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sohibul.
“Sudah diinformasikan, kemudian kami minta surat. Enggak tahu suratnya sudah ada atau belum,” tutur Adi.
Polisi berencana memeriksa Sohibul Iman terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, polisi akan memeriksa Sohibul sebagai saksi. Kemarin, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, masih ada keterangan yang perlu diperdalam sehingga perlu ada pemeriksaan lanjutan.
Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi serta diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Baca: Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Video Luna Maya Muncul Lagi, Ada Apa?
Atas laporan Fahri Hamzah itu, Presiden PKS Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP.