TEMPO.CO, Tangerang - Kisruh pembebasan lahan pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta masih berlanjut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang hari ini menggelar pertemuan pihak-pihak yang berkepentingan. "Hari ini kami mengundang rapat untuk menyelesaikan masalah," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi, Selasa, 13 Oktober 2018.
Baca: Pembebasan Lahan Rp 2 Milyar, PT AP II: Kami Hanya Juru Bayar
Menurut Sugiyadi, pertemuan digelar di Gedung Angkasa Pura II. Selain BPN dan perwakilan PT Angkasa Pura II, akan hadir juga Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. “Bobih Kuswanto dan Uci Sanusi harus hadir, tidak bisa diwakilkan,” katanya.
Bobih Kuswanto adalah pemilik lahan seluas 585 meter persegi yang terkena proyek perluasan runway tiga. Namun dia tidak bisa mengambil uang ganti rugi sebesar 2,01 miliar karena rekeningnya dibekukan oleh bank. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan BPN Tangerang.
Sugiyadi membenarkan telah meminta bank untuk memblokir rekening Bobih. Alasannya, Uci Sanusi mengklaim memiliki sebagian lahan yang ditempati keluarga Bobih. Karena itu dia meminta bagian atas uang ganti rugi yang diterima Bobih.
Baca: Uang Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Tak Cair, Warga Tolak Hengkang
Sugiyadi berharap pertemuan siang ini dapat menyelesaikan masalah kepemilikan lahan antara Boboh dan Uci bisa diselesaikan. Dengan begitu uang ganti rugi pembebasan lahan bisa ditarik dan pembangunan runway 3 bisa dilanjutkan.